BI NTB Sosialisasikan Transaksi Nontunai Kepada PPTKIS

id Non Tunai

"Kami juga memberikan pemahaman tentang proses layanan nontunai melalui produk perbankan, yaitu `mobile banking`, `internet banking`, layanan ATM dan cabang untuk pembayaran jasa proses penempatan TKI"
Mataram, (Antara NTB) - Kantor Perwakilan Bank Indonesia Nusa Tenggara Barat menyosialisaikan transaksi nontunai kepada para pimpinan perusahaan pengerah tenaga kerja Indonesia swasta (PPTKIS) di daerah itu.

Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Nusa Tenggara Barat (NTB) Prijono, di Mataram, Kamis, menjelaskan sosialisasi tersebut dalam rangka menindaklanjuti dan melaksanakan komitmen yang tertuang dalam nota kesepahaman tentang peningkatan penggunaan transaksi nontunai dan perluasan akses keuangan dalam rangka penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia (TKI).

"Nota kesepahaman itu sudah ditandatangani oleh BI, Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI), pada 16 Februari 2015," katanya.

Kegiatan sosialisasi tersebut juga diikuti perusahaan asuransi yang menyediakan perlindungan asuransi TKI, Balai Latihan Kerja Luar Negeri (BKLN), lembaga penyedia sarana kesehatan dan badan sertifikasi kompetensi bagi TKI.

Prijono mengatakan pelaksanaan sosialisasi di Mataram, merupakan rangkaian dari kegiatan sosialisasi yang dilakukan di tujuh kota, yaitu Jakarta, Medan, Bandung, Semarang, Pontianak, Surabaya dan Mataram yang mulai dilakukan pada Februari hingga Maret 2015.

Adapun materi yang disosialisasikan adalah hal-hal terkait dengan penggunaan layanan nontunai untuk proses penempatan dan perlindungan TKI, yaitu Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 22 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri, yang salah satu pasalnya mewajibkan seluruh proses pembayaran untuk jasa penempatan dan perlindungan TKI dilakukan secara nontunai.

Selain itu, penggunaan sistem komputerisasi tenaga kerja luar negeri yang merupakan sistem terpadu, terintegrasi dan terkoneksi dengan sistem perbankan guna melayani proses pembayaran nontunai dan pendataan calon TKI.

Materi sosialiasi lainnya adalah layanan asuransi bagi TKI, tujuan BI untuk meningkatan transaksi nontunai dalam proses penempatan dan perlindungan TKI, layanan transaksi nontunai, pengenalan instrumen pembayaran non tunai serta peran BI sebagai otoritas sistem pembayaran.

"Kami juga memberikan pemahaman tentang proses layanan nontunai melalui produk perbankan, yaitu `mobile banking`, `internet banking`, layanan ATM dan cabang untuk pembayaran jasa proses penempatan TKI," ujarnya.

Menurut Prijono, kegiatan sosialisasi ini merupakan awal dari pelaksanaan komitmen bersama empat instansi (BI, Kemenaker, OJK dan BNP2TKI), untuk mengupayakan penyempurnaan layanan bagi TKI dengan rencana lanjutan sesuai rancangan kegiatan yang telah dituangkan dalam nota kesepahaman, meliputi optimalisasi mekanisme pembayaran gaji TKI dan pemanfaatan jasa pengiriman uang TKI melalui jasa perbankan.

Upaya itu dilakukan dengan strategi pendekatan yang perlu melibatkan mekanisme "Government to Government" dengan melibatkan kerja sama antar bank sentral, khususnya membuka akses layanan nontunai melalui perbankan di negara-negara tempat TKI bekerja.

"Ke depan diharapkan TKI kita dapat menikmati peningkatan kesejahteraan dan martabat TKI," katanya. (*)