Pemkab Kaji Bantuan Hukum Untuk Zaini Arony

id Zaini Arony

"Bila memungkinkan sesuai peraturan perundang-undangan dan dibenarkan secara aturan kita siap memberikan bantuan hukum
Mataram (Antara NTB) - Pemerintah Kabupaten Lombok Barat berencana akan memberikan bantuan hukum kepada Bupati H Zaini Arony menyusul penahanannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Bila memungkinkan sesuai peraturan perundang-undangan dan dibenarkan secara aturan kita siap memberikan bantuan hukum selama di proses KPK," kata Wakil Bupati Lombok Barat Faozan Khalid seusai bertemu Gubernur NTB TGH M Zainul Majdi di Mataram, Rabu.

Dia menjelaskan, sebelum menyiapkan rencana memberikan bantuan hukum itu, pihaknya akan segera melakukan rapat bersama seluruh jajaran SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat untuk melakukan kajian mendalam terkait apakah secara peraturan dan perundang-undangan hal tersebut bisa dilakukan atau tidak.

"Yang jelas seusai saya bertemu gubernur, saya akan kembali ke kantor dan langsung menggelar rapat dengan seluruh pimpinan SKPD untuk menentukan langkah selanjutnya, sekaligus mengkaji apakah dari sisi peraturan dan undang-undang pembelaan itu boleh dilakukan," jelasnya.

Sementara itu, terkait kedatangannya menghadap Gubernur NTB TGH M Zainul Majdi, orang nomor dua di Kabupaten Lombok Barat ini mengatakan bahwa kedatangan untuk melaporkan terkait kondisi daerah pascapenahanan Bupati Zaini Arony oleh KPK, Selasa (17/3) malam.

"Gubernur menyampaikan kepada kami untuk tetap menjaga konduksivitas daerah, pelayanan tidak terganggu dengan adanya penahan bupati, tetap berdoa, dan bila memungkinkan adanya bantuan hukum," katanya.

Selain itu, ia juga menuturkan, sebelum bertemu dengan gubernur, dirinya sekitar pukul 08.00 WITA langsung mengumpulkan seluruh pejabat eselon III dan II untuk membahas persoalan penahanan bupati.

Bahkan, dalam rapat itu, ia mengakui telah mengingatkan seluruh pejabat untuk tidak memantik persoalan baru pascapenahanan bupati oleh KPK. Ia juga meminta agar para pejabat tetap menjaga kondusivitas di dalam internal pemerintahan, sehingga roda birokrasi bisa berjalan dengan aman dan lancar.

"Imbauan saya, Zaini Arony tetap bupati dan saya tetap wakil bupati," ujarnya.

Ia menambahkan, menyusul penahanan tersebut, dirinya mengaku mengetahui sekitar hari Rabu (18/3) pukul 02.00 dini hari melalui pemberitaan televisi. Bahkan, gubernur, katanya baru mengetahui pada pagi harinya.

"Yang jelas secara pribadi kami terkejut, karena pada Sabtu malam saya bersama bupati ikut hadir membuka acara MTQ tingkat Lombok Barat, dan saat itu bupati menyampaikan akan ke Jakarta hari Senin untuk menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Kementerian Kesehatan terkait program lanjutan pembangunan rumah sakit di Narmada," katanya.

Sebelumnya, KPK menahan Bupati Lombok Barat 2009-2014 dan 2014-2019 Zaini Arony sejak Selasa (17/3) malam, seusai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait permohonan izin pengembangan kawasan wisata di Lombok Barat.

KPK menduga Zaini melakukan perbuatan pemerasan terhadap PT Djaja Business Group (DBG) yang berlokasi di Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat. PT DBG diketahui mengurus izin pembukaan lapangan golf dan Zaini diduga meminta uang sekitar Rp1,5 miliar-Rp2 miliar kepada perusahaan tersebut. (*)