Bawaslu NTB ingatkan kades daftar bacaleg melampirkan pengunduran diri
Menurut Hasan, bila nanti kades tersebut sudah dinyatakan sebagai daftar calon tetap (DCT) maka yang bersangkutan kembali menyampaikan surat persetujuan mundur dari jabatannya sebagai kades.
"Ini sekaligus sebagai sikap bahwa mereka langsung melepaskan jabatannya sebagai kades. Jika nanti hal itu tidak dilakukan maka kades tersebut harus dicoret dari DCT," ujarnya.
Ia mengatakan Bawaslu tidak menghendaki kades tidak mematuhi aturan main yang ada agar jangan sampai mereka masih menggunakan kewenangannya, apalagi untuk kepentingan politik mereka.
"Kalau DCT harus ada surat persetujuan untuk meninggalkan jabatan kades. Jangan sampai masih jadi kades dia gunakan kekuasaannya,. itu ndak boleh," ucapnya.
Oleh karena itu Hasan berharap partai politik sebagai salah satu entitas penegak demokrasi supaya sama-sama meminta calon legislatif dari kades yang diajukan agar taat administrasi.
"Salah satu entitas penegak demokrasi partai politik. Ayo ajukan bakal caleg yang memang taat administrasi syaratnya yang prosedural," katanya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun tercatat sekitar 22 kepala desa di NTB yang telah mendaftar sebagai bakal caleg pada Pemilu 2024.