Bawaslu NTB ingatkan kades daftar bacaleg melampirkan pengunduran diri

id Bawaslu NTB,Kades Bacaleg,Bacaleg NTB,Caleg di NTB,NTB

Bawaslu NTB ingatkan kades daftar bacaleg melampirkan pengunduran diri

Anggota Bawaslu NTB, Hasan Basri. ANTARA/Nur Imansyah.

Mataram (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Nusa Tenggara Barat mengingatkan sejumlah kepala desa (kades) yang ikut mendaftar sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) di Pemilu 2024 agar  melampirkan surat pengunduran diri.

Anggota Bawaslu NTB, Hasan Basri di Mataram, Selasa, mengatakan pihaknya menemukan masih ada kepala desa yang belum menyerahkan surat pernyataan mengundurkan diri saat mendaftar sebagai bakal calon legislatif untuk pemilu tahun depan.

"Kami temukan ada kades yang belum melengkapi syarat calon, yakni surat pernyataan mengundurkan diri," ujarnya.

Baca juga: Kades 'Nyaleg' di Lombok Tengah diusulkan diaudit

Menurut dia sesuai ketentuan yang berlaku, jika ada kades mendaftarkan bakal caleg maka yang bersangkutan harus melampirkan surat pernyataan pengunduran diri dari jabatannya, sebab mereka sudah masuk dalam daftar calon sementara (DCS).

"Di DCS ini pernyataan mengundurkan diri harus ada. Terhadap temuan ini kami sudah meminta untuk dilengkapi," ujar Hasan.

Dia mengatakan beberapa kepala desa tersebut sudah dipanggil Bawaslu setempat untuk dimintai keterangan guna memastikan kesiapan mereka sebagai bakal caleg.

"Bawaslu tidak ada hak melarang mereka berpolitik. Itu hak mereka tapi tolong kewajiban juga harus dipenuhi dengan melampirkan surat pernyataan pengunduran diri," terangnya.

Sebaliknya, kata dia, Bawaslu mengapresiasi kepala desa yang sudah menyertakan pengunduran diri jabatannya dan faktanya yang bersangkutan telah berhenti sebagai kades.

"Itu sikap yang bagus bagi pendidikan politik untuk masyarakat," ujarnya.

Menurut Hasan, bila nanti kades tersebut sudah dinyatakan sebagai daftar calon tetap (DCT) maka yang bersangkutan kembali menyampaikan surat persetujuan mundur dari jabatannya sebagai kades.

"Ini sekaligus sebagai sikap bahwa mereka langsung melepaskan jabatannya sebagai kades. Jika nanti hal itu tidak dilakukan maka kades tersebut harus dicoret dari DCT," ujarnya.

Ia mengatakan Bawaslu tidak menghendaki kades tidak mematuhi aturan main yang ada agar jangan sampai mereka masih menggunakan kewenangannya, apalagi untuk kepentingan politik mereka.

"Kalau DCT harus ada surat persetujuan untuk meninggalkan jabatan kades. Jangan sampai masih jadi kades dia gunakan kekuasaannya,. itu ndak boleh," ucapnya.

Oleh karena itu Hasan berharap partai politik sebagai salah satu entitas penegak demokrasi supaya sama-sama meminta calon legislatif dari kades yang diajukan agar taat administrasi.

"Salah satu entitas penegak demokrasi partai politik. Ayo ajukan bakal caleg yang memang taat administrasi syaratnya yang prosedural," katanya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun tercatat sekitar 22 kepala desa di NTB yang telah mendaftar sebagai bakal caleg pada Pemilu 2024.