Polres Lombok Barat menangkap 12 pelaku pencurian dengan kekerasan

id Pencurian kekerasan di Lombok Barat,Pencurian Lombok Barat,Lombok Barat,Pencurian

Polres Lombok Barat menangkap 12 pelaku pencurian dengan kekerasan

Kapolres Lombok Barat, AKBP Bagus Nyoman Gede J (tengah), menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait penangkapan 12 orang pelaku pencurian dengan kekerasan dan pemberatan, di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, Rabu (7/6/2023). ANTARA/HO-Polres Lobar

Lombok Barat (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap sebanyak 12 orang terduga pelaku kasus pencurian dengan pemberatan dan kekerasan yang dilaporkan masyarakat.

"Keberhasilan dalam penangkapan dan penahanan 12 tersangka, terkait dengan tujuh laporan polisi pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di berbagai lokasi dengan modus operandi para pelaku beragam," kata Kapolres Lombok Barat, AKBP Bagus Nyoman Gede J, di Kabupaten Lombok Barat, Rabu.

Dari tujuh laporan polisi, kata dia, lima diantaranya terjadi di Desa Bengkel, Taman Kota Gerung, Desa Buwun Mas, Desa Montong Are Kediri, dan Desa Sandik. Sedangkan pencurian dengan pemberatan terjadi di Desa Merembu, dan Pondok Pesantren Nurul Hakim Kediri.

"Tindak kejahatan pencurian kebanyakan terjadi pada pukul 01.00 Wita," ujar Gede.

Ia mengatakan para pelaku menggunakan modus operandi yang berbeda-beda. Pada kasus pencurian dengan pemberatan, para pelaku masuk ke rumah korban melalui pekarangan dengan cara mencongkel jendela rumah pada malam hari menggunakan cukit atau obeng.

Sementara itu, dalam kasus pencurian dengan kekerasan, pelaku memanfaatkan ketenangan tempat sepi. Mereka memaksa korban dan mengancam menggunakan senjata tajam untuk mendapatkan barang milik korban sebelum melarikan diri menggunakan sepeda motor.

"Mengenai motif para pelaku, mereka mengaku bahwa tekanan ekonomi menjadi alasan utama di balik tindakan mereka," ucapnya.

Beberapa diantara mereka, kata Gede, mengaku terdesak untuk membayar tagihan atau utang, sedangkan yang lain mengklaim mencuri untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari atau membelikan baju anak.

Terhadap para tersangka kasus pencurian dengan kekerasan dijerat dengan Pasal 385 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. Sedangkan pelaku pencurian dengan pemberatan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.