Mataram (ANTARA) - Dinas Pertanian Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat siap melaksanakan vaksinasi dengan target 1.500 ekor anjing, sebagai langkah antisipasi penyebaran virus rabies yang disebabkan gigitan anjing gila.
Kepala Bidang Peternakan Dinas Pertanian Kota Mataram drh Dijan Riyatmoko di Mataram, Senin mengatakan untuk antisipasi penyebaran virus rabies sudah disiapkan 1.500 dosis vaksin rabies yang merupakan bantuan dari pemerintah Provinsi NTB.
"Kegiatan vaksinasi anjing kami jadwalkan pada akhir Juli atau paling lambat awal Agustus 2023. Karena sekarang kami sedang fokus vaksinasi penyakit mulut dan kuku (PMK) pada sapi," katanya.
Kegiatan vaksinasi menjadi salah satu program rutin yang dilaksanakan dalam upaya pencegahan virus rabies terhadap hewan penular rabies (HPR) terutama anjing.
"Pelaksanaan vaksinasi dilakukan berkoordinasi dengan camat dan lurah yang memiliki kawasan rawan anjing liar dan warganya banyak memiliki anjing peliharaan," katanya.
Menurut Dijan, kegiatan vaksinasi anjing di Kota Mataram pada tahun 2022 tercatat 1.577 ekor. Jumlah itu meningkat dibandingkan tahun 2021 tercatat 842 ekor.
"Tahun ini kita targetkan 1.500 ekor anjing. Tapi jika ada tambahan vaksin, jumlah sasaran juga bisa bertambah," katanya.
Selain melakukan vaksinasi, lanjutnya, dalam upaya antisipasi virus rabies, Distan juga melakukan pengendalian populasi melalui program eliminasi dan sterilisasi.
"Untuk sterilisasi tahun ini kita target sekitar 100 ekor anjing sebagai upaya pengendalian populasi anjing. Populasi anjing di Mataram saat ini mencapai lebih dari 5.000 ekor," katanya.
Sedangkan untuk program eliminasi atau pengurangan populasi anjing sudah berkurang sejak dua tahun terakhir, namun untuk eliminasi kali ini sasarannya terpilih sesuai permintaan masyarakat atau target yang beresiko tinggi.
"Seperti di fasilitas publik misalnya, di pasar, lapangan, tempat ibadah, lingkungan pendidikan, dan lainnya yang dinilai mengganggu," katanya.
Di samping itu, tambahnya, upaya antisipasi virus rabies dilakukan dengan pengawasan HPR yakni anjing, kucing, dan monyet di pintu masuk bekerja sama dengan Balai Karantina.
"Jika HPR yang masuk, harus memiliki izin dari Dinas Pertanian setempat. Jika tidak, maka HPR tidak bisa masuk Kota Mataram," katanya.