Tak terima diejek jelek, pria ini bunuh wanita asal Bima NTB di Kuta Bali
"Dia sebenarnya punya perasaan suka sama korban, namun belum pernah diungkapkannya. Pada saat pesta miras itu malah dikatain kasar oleh korban hingga membuatnya emosi," kata Bambang.
Bambang mengatakan pelaku yang dalam keadaan mabuk dan tidak bisa mengontrol emosi tak terima dikatai kasar oleh korban, lantas menikam korban dengan pecahan botol dan sebuah golok.
Tak lama setelah peristiwa itu, korban meninggal dunia diduga kehabisan darah. Sampai kini, Polresta Denpasar masih menunggu hasil otopsi yang dilakukan oleh Laboratorium Forensik RSUP Sanglah atau Prof. Ngoerah Denpasar, Bali.
Pelaku sendiri ditahan di Rumah Tahanan Polsek Kuta guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku Bryan dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.