Sosialisasikan perlindungan anak berbasis masyarakat di Kendari

id Pemkot Kendari,DPPPA Kendari,Perlindungan Anak,Kendari

Sosialisasikan perlindungan anak berbasis masyarakat di Kendari

Proses pelaksanaan kegiatan sosialisasi Dinas Pemberdayaan Permpuan dan Perlindungan Anak Kota Kendari. Antara/La Ode Muh Deden Saputra.

Kendari (ANTARA) - Pemerintah Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menggelar sosialisasi perlindungan anak terpadu berbasis masyarakat kepada warga di Kantor Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sultra.
 

Dalam sosialisasi tersebut menghadirkan narasumber dari akademisi Universitas Halu Oleo (UHO) Dr. Jumranah, S.Sos dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari Ridwansyah Taridala yang sekaligus membuka kegiatan tersebut. Ridwansyah Taridala di Kendari Senin, mengatakan bahwa masyarakat wajib menerapkan pola asuh anak dengan cinta dan kasih sayang dalam lingkungan keluarga. "Hal tersebut untuk mencegah adanya potensi yang menyimpang pada anak, apapun bentuknya," kata Ridwansyah.

Selain hal tersebut, Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Kendari itu juga mengungkapkan bahwa yang menjadi penyebab menyimpangnya anak di keluarga, yaitu adanya pola komunikasi yang tidak seimbang dalam keluarga, terutamanya pada komunikasi antara suami dengan istri.

“Yakin dan percaya dengan kondisi seperti ini tidak seperti yang kita harapkan dan anak-anak itu akan menyaksikan hubungan interaksi antara bapaknya dan mamanya yang tidak harmonis, dan ketika itulah si anak tumbuh dengan caranya sendiri,” ungkap Ridwansyah.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kendari Siti Ganef berharap bahwa aktivis perlindungan anak terpadu berbasis masyarakat dan Tim Penggerak PKK Kecamatan Kendari Barat yang mengikuti kegiatan sosialisasi tersebut dapat meningkatkan pengetahuannya dan pemahamannya mengenai perlindungan anak, khususnya tentang Undang-undang Perlindungan Anak.

“Kami berharap tujuan sosialisasi ini tentang undang-undang perlindungan anak dapat dipahami oleh masyarakat, dan harapannya terbangun sinergitas antara pemerintah dan lembaga, aparatur, Posyandu dan OPD dalam perlindungan anak,” harapnya.

Baca juga: Kemen PPPA sediakan layanan penyusunan UU TPKS
Baca juga: Kasus KDRT terbanyak dilaporkan Komnas Perempuan


Dia juga menambahkan bahwa dengan adanya kegiatan sosialisasi itu bisa menambah lagi pemahaman kepada orang tua untuk bisa memberi perlindungan kepada anak-anak mereka, khususnya untuk di lingkup keluarga itu sendiri.