Hal terkait dengan pendeklarasian Kota Administratif Jakarta Utara dan Jakarta Barat sebagai Kota Lengkap oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). "Deklarasi Kota Lengkap untuk Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat merupakan bentuk pemberian kepastian hukum bagi masyarakat atas bidang tanah yang telah terpetakan dan terdaftar secara akurat,” kata Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Jakarta, Senin.
Pendeklarasian Kota Lengkap, yakni deklarasi status sebagai kota administrasi yang bidang tanahnya telah dapat dipetakan dan didaftar 100 persen. Kota Lengkap merupakan sebutan bagi kota yang memiliki pencatatan aset pemerintah daerah (pemda) yang lengkap. Heru berharap kepada seluruh jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta agar wilayah lain segera menyusul untuk dideklarasikan sebagai Kota Lengkap.
Dengan adanya pemetaan ini, kata Joko, dapat diketahui pemilik dari aset tanah tersebut. "Diharapkan dengan adanya wujud Kota Lengkap ini, semoga tidak akan terjadi penyalahgunaan aset," ujar Joko.
Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto menjelaskan, sebuah kota dapat menjadi Kota Lengkap lengkap jika adanya dukungan dari kelurahan. Karena itu, Hadi menyampaikan agar setiap kelurahan juga memiliki data peta bidang yang sudah terdaftar seluruhnya agar para lurah dapat melihat wilayah yang sudah tercatat dan terdaftar. “Ini sangat penting, karena penyelesaian surat-surat itu pun diawali atau dimulai dari tingkat kelurahan atau desa," kata Hadi.
Sinergi antara Kementerian ATR/BPN dengan Pemprov DKI Jakarta dalam mewujudkan deklarasi Kota Lengkap diharapkan dapat menunjang transformasi Jakarta menjadi Kota Global yang berfungsi sebagai simpul utama dalam jaringan ekonomi dunia.
Baca juga: Pulau Penyengat di Kepri aset berharga harus dikelola dengan baik
Baca juga: Polda NTB-PLN memperkuat sinergi pengamanan aset kelistrikan
Baca juga: Pulau Penyengat di Kepri aset berharga harus dikelola dengan baik
Baca juga: Polda NTB-PLN memperkuat sinergi pengamanan aset kelistrikan
Pemprov DKI memiliki kepentingan untuk mengelola seluruh aset dengan baik demi jaminan kepastian hukum kepada semua warga, termasuk investor, dalam menunjang pembangunan dan perekonomian Jakarta.