Polisi tetapkan dua tersangka penimbun BBM subsidi di Jember Jatim

id penimbun BBM,tersangka penimbun BBM,BBM jember,kapolsek ambulu,polres jember

Polisi tetapkan dua tersangka penimbun BBM subsidi di Jember Jatim

Foto dok. Kapolsek Ambulu AKP Suhartanto menggerebek lokasi penimbunan solar subsidi di Desa Andongsari, Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember pada 22 Juni 2023. ANTARA/HO-Polsek Ambulu

Jember, Jawa Timur (ANTARA) - Aparat kepolisian sudah menetapkan dua tersangka yakni HF warga Kabupaten Jember dan AS warga Kabupaten Nganjuk sebagai tersangka yang melakukan penimbunan bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi di Kabupaten Jember, Jawa Timur.

"Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka, sehingga keduanya ditahan. HF ditahan di Mapolsek Ambulu, sedangkan AN ditahan di Mapolres Jember, karena Polsek Ambulu tidak punya sel tahanan wanita," kata Kapolsek Ambulu AKP Suhartanto saat dihubungi per telepon di Jember, Kamis malam.

Polsek Ambulu menggerebek tempat penimbunan BBM bersubsidi jenis solar di dalam sebuah bangunan bekas kolam renang yang tidak terpakai di Desa Andongsari, Kecamatan Ambulu pada pekan lalu.

"Hasil pemeriksaan sementara penimbunan BBM subsidi jenis solar itu sudah dilakukan selama tiga bulan terakhir oleh tersangka dengan modus mencari solar subsidi di sejumlah SPBU dengan menggunakan sepeda motor," tuturnya.

Solar subsidi tersebut dari sepeda motor dipindah ke jerigen dan tandon, kemudian setelah tandon di area kolam renang tidak terpakai itu penuh, maka BBM itu diangkut dengan truk tangki minyak yang didatangkan oleh AS.

"AS yang mencari pasarnya untuk penjualan solar subsidi ke sejumlah industri, sehingga harga solar tersebut lebih mahal dijual ke pihak industri. Ada yang di Surabaya, Sidoarjo, dan Situbondo, tergantung kesesuaian harga yang diinginkan tersangka," ungkapnya.

Ia menjelaskan pihaknya masih akan meminta keterangan saksi ahli terkait dengan penimbunan BBM subsidi tersebut untuk melengkapi berkas yang sudah disusun penyidik Polsek Ambulu. Kedua tersangka dijerat dengan pasal 55 UU No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja junto pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Baca juga: BPH Migas diharapkan tambah kuota bio solar di Aceh
Baca juga: Lapor propam kalau ada penyimpangan kasus BBM Lombok Tengah


Sementara itu, barang bukti yang disita yakni satu unit truk tangki warna biru putih, dua tandon air yang berisi BBM subsidi jenis solar sebanyak 1.820 liter, enam jerigen yang berisi BBM subsidi jenis solar masing – masing berisi 30 liter, lima unit sepeda motor sebagai sarana untuk mengangkut jerigen yang berisi BBM solar, dan satu unit mesin pompa air berikut selang.