Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Dirjen Bina Pemdes) Eko Prasetyanto Purnomo Putro kembali mendorong pemerintah desa (pemdes) menggunakan aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) dalam mengelola dana desa untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas.
Menurut Eko, sebagaimana dikutip dari siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa, hal tersebut perlu dilakukan oleh pemerintah desa, mengingat jumlah dana desa yang disalurkan oleh pemerintah pusat dari APBN dalam sembilan tahun terakhir mencapai Rp538,6 triliun.
Sebelumnya, imbauan serupa telah disampaikan Eko dalam kegiatan Finalisasi Modul ToMT, dan ToT Pelatihan Aplikasi Siskeudes, di Jakarta, 26 Juni 2023. Lebih lanjut, Eko menyampaikan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemdes terus berupaya melakukan penguatan pelaksanaan pengelolaan keuangan desa agar berjalan lebih efektif, efisien, transparan, serta akuntabel. Salah satu langkah yang ditempuh adalah membangun aplikasi Siskeudes itu.
Menurut Eko, Siskeudes merupakan alat bantu pemerintah desa dalam menata dan mengelola keuangan desa. Aplikasi itu telah dibangun dan dikembangkan oleh Kemendagri bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sejak tahun 2015.
Eko menyampaikan pada 24 November 2022, Siskeudes versi 2.0 rilis 2.0.5 telah diluncurkan oleh Kemendagri. "Salah satu penanda dari pengembangan Siskeudes 2.0.5 tersebut adalah terkait ketersediaan fitur untuk menandai kegiatan ataupun fitur monitoring pemerintah daerah untuk memudahkan pemantauan perkembangan laporan belanja APB Desa berdasarkan kegiatan atau sumber dana," kata dia.
Baca juga: Ditjen Bina Pemdes siapkan pelatihan kewirausahaan
Baca juga: Bank Dunia Bina Desa TKI di Lombok
Dalam kesempatan yang sama, Eko juga menyampaikan bahwa kegiatan ToMT Penerapan Aplikasi Pengelolaan Keuangan Desa ini bernilai penting untuk dilakukan mengingat pelaksanaan penguatan kapasitas pemerintah desa merupakan upaya bersama untuk mewujudkan kualitas pengelolaan keuangan desa yang lebih baik.
Menurut Eko, sebagaimana dikutip dari siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa, hal tersebut perlu dilakukan oleh pemerintah desa, mengingat jumlah dana desa yang disalurkan oleh pemerintah pusat dari APBN dalam sembilan tahun terakhir mencapai Rp538,6 triliun.
"Dari jumlah anggaran yang cukup besar itu, tentu publik menghendaki terwujudnya prinsip keterbukaan, transparansi, serta akuntabilitas dalam pengelolaannya kepada pihak yang secara administratif bertanggung jawab, yaitu adalah pemerintah desa," kata dia dalam kegiatan Training of Master Trainer (ToMT) Penerapan Aplikasi Pengelolaan Keuangan Desa di Jakarta.
Sebelumnya, imbauan serupa telah disampaikan Eko dalam kegiatan Finalisasi Modul ToMT, dan ToT Pelatihan Aplikasi Siskeudes, di Jakarta, 26 Juni 2023. Lebih lanjut, Eko menyampaikan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemdes terus berupaya melakukan penguatan pelaksanaan pengelolaan keuangan desa agar berjalan lebih efektif, efisien, transparan, serta akuntabel. Salah satu langkah yang ditempuh adalah membangun aplikasi Siskeudes itu.
Eko menjelaskan, untuk menjamin sekaligus memastikan bahwa aplikasi Siskeudes betul-betul mampu menjadi alat kerja yang efektif dan efisien dalam membantu pemerintah desa menata serta mengelola keuangan desanya, Kementerian Dalam Negeri bersama BPKP melalui tim kerja sama pengembangan dan penerapan Siskeudes senantiasa melakukan pengembangan.
Eko menyampaikan pada 24 November 2022, Siskeudes versi 2.0 rilis 2.0.5 telah diluncurkan oleh Kemendagri. "Salah satu penanda dari pengembangan Siskeudes 2.0.5 tersebut adalah terkait ketersediaan fitur untuk menandai kegiatan ataupun fitur monitoring pemerintah daerah untuk memudahkan pemantauan perkembangan laporan belanja APB Desa berdasarkan kegiatan atau sumber dana," kata dia.
Baca juga: Ditjen Bina Pemdes siapkan pelatihan kewirausahaan
Baca juga: Bank Dunia Bina Desa TKI di Lombok