Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat menaruh atensi terhadap fenomena baru yang muncul dalam dunia bisnis saat ini, yakni dengan menjual jasa menemani kencan.
Kapolresta Mataram Kombes Pol. Mustofa di Mataram, Senin, mengatakan bahwa pihaknya menaruh atensi dengan mulai menelusuri unsur pidana dalam bisnis tersebut.
"Apakah ada indikasi eksploitasi atau tidak? itu akan kami dalami," kata Mustofa.
Baca juga: LPA Mataram harapkan bisnis jasa temani kencan dihentikan
Begitu juga dengan menelusuri unsur pidana yang berkaitan dengan prostitusi. Apabila jasa tersebut terindikasi hanya menjadi modus untuk menutupi bisnis prostitusi, Mustofa meyakinkan pihaknya akan mengambil sikap.
"Jadi, terkait adanya fenomena ini saya meminta reskrim untuk melakukan pendalaman," ujarnya.
Bisnis layanan jasa menemani kencan ini muncul di media sosial instagram dengan nama akun Seconddate_mataram. Dalam laman media sosial tersebut, pengguna akun menampilkan profil dari para pendamping yang akan melayani jasa sewa pacar.
Rentang usai pendamping, 20 sampai dengan 24 tahun, baik pria maupun wanita. Pengguna akun turut merilis syarat untuk bisa memanfaatkan jasa tersebut, termasuk menetapkan tarif sewa untuk pelayanan jasa secara online maupun bertemu langsung dengan pelanggan.
Berita Terkait
LPA Mataram harapkan bisnis jasa temani kencan dihentikan
Senin, 17 Juli 2023 19:44
Polisi perika 15 saksi kasus korupsi sewa alat berat PUPR NTB
Senin, 18 November 2024 17:10
Polisi ungkap jumlah calon tersangka korupsi sewa alat berat PUPR NTB
Sabtu, 9 November 2024 18:02
Polresta Mataram tangani TPPO modus perekrutan PMI tujuan Taiwan
Sabtu, 9 November 2024 17:59
Seorang ayah di Mataram laporkan anaknya jual kasur buat bayar utang
Selasa, 5 November 2024 16:35
Polisi pastikan pemeriksaan saksi korupsi alat berat PUPR NTB masih berjalan
Senin, 4 November 2024 17:50
Mantan Kadis PUPR penuhi panggilan penyidik terkait korupsi
Kamis, 31 Oktober 2024 18:08
Polisi periksa maraton saksi kasus sewa alat berat PUPR NTB
Rabu, 30 Oktober 2024 14:43