Guru TK tersangka kasus pemalsuan akun "facebook"

id Akun FB

"Setelah melalui tahap pemeriksaan, guru TK itu kini menjadi tersangka,"

Mataram (Antara NTB) - Penyidik Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat telah menetapkan seorang guru taman kanak-kanak tersangka dalam kasus pemalsuan akun "facebook" yang dilaporkan Abdul Rasyd, pegawai negeri sipil (PNS) Kantor Wilayah Kementerian Agama NTB.

Kapolda NTB melalui Kasubdit II Ditreskrimsus AKBP Darsono Setyo Adjie di Mataram, Selasa, mengatakan tersangka kasus tersebut adalah E, seorang guru taman kanak-kanak (TK).

"Setelah melalui tahap pemeriksaan, guru TK itu kini menjadi tersangka," kata Darsono.

Darsono mengatakan penyidik telah mengagendakan pemeriksaan tersangka pada Rabu (24/6). "jadwal pemeriksaan perdananya besok (Rabu)," ucapnya.

Penanganan kasus yang cukup cepat itu dilaporkan Abdul Rasyd pada April 2015. Pelapor mengadu ke Polda NTB bahwa akun media sosial "facebook" miliknya diduga telah dipalsukan.

Dalam keterangannya, Abdul Rasyd mencurigai mantan kekasihnya guru TK itu sebagai pemalsu akun "facebook" tersebut, karena dari pernyataannya dikatakan bahwa yang bersangkutan tidak terima setelah hubungan cintanya berakhir dan menikah dengan gadis lain.

Akun yang serupa dengan milik pelapor, berinisial RP itu memang ditemukan penyidik ada banyak kesamaan, baik berupa foto-foto maupun profil lengkap yang ada di akun media sosial "facebook" asli miliknya.

Namun dalam pemeriksaan akun palsu tersebut, penyidik tidak menemukan adanya bentuk pidana penghinaan atau pun pencemaran nama baik, sehingga tersangka terancam Pasal 35 undang-Undang ITE Tahun 2008 dengan pidana hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)