Kejati NTB tetapkan tersangka baru kasus korupsi tambang pasir besi Lombok Timur

id Tambang Pasir Besi ,Pasir Besi Lombok Timur,Lombok Timur,Kejati NTB

Kejati NTB tetapkan tersangka baru kasus korupsi tambang pasir besi Lombok Timur

Petugas kejaksaan memasangkan borgol di tangan tersangka S usai menjalani pemeriksaan di Kantor Kejati NTB, Mataram, Selasa (25/7/2023) sore. ANTARA/HO-Kejati NTB



Dalam kasus ini terungkap adanya indikasi PT AMG melakukan penambangan pada Blok Dedalpak tanpa mendapatkan persetujuan RKAB tahunan dari Kementerian ESDM. Aktivitas tambang demikian berlangsung dalam periode 2021 sampai 2022.

Menurut aturan, persetujuan RKAB tersebut merupakan tiket bagi perusahaan tambang untuk beroperasi. Dalam aturan, ada ketetapan tarif iuran produksi atau royalti yang wajib disetorkan pihak perusahaan kepada pemerintah dalam setiap penjualan komoditas tambang.

Aturannya sesuai dengan Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian ESDM.

Baca juga: Kejati NTB selamatkan uang negara kasus korupsi Rp900 juta
Baca juga: Menko Perekonomian Airlangga Hartarto siap diperiksa Kejagung


Dalam regulasi tersebut, pemerintah menetapkan tarif royalti untuk komoditas pasir besi sebesar 10 persen dari harga jual. Dari proses penyidikan, kejaksaan telah menerima hasil audit dari BPKP NTB dengan nilai kerugian Rp36 miliar.