Saat masih bertugas di KPK, Wayan Riana tercatat pernah bertindak sebagai jaksa penuntut umum dalam perkara suap Kepala Imigrasi Mataram dalam perkara penyalahgunaan izin tinggal dua WNA yang bekerja di Wyndham Sundancer Lombok Resort, Kabupaten Lombok Barat.
Perkara yang mencuat pada tahun 2019 tersebut merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) Tim Penindakan KPK.