Mataram (ANTARA) - Petugas Kantor Imigrasi Mataram, Nusa Tenggara Barat(NTB) mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Prancis berinisial GG (34) karena melanggar izin tinggal sebagai tenaga kerja asing (TKA).
"Jadi, GG ini memiliki ITAS (izin tinggal terbatas) untuk TKA yang dikeluarkan di Bali, namun yang bersangkutan justru bekerja di wilayah NTB," kata Kepala Kantor Imigrasi Mataram Pungki Handoyo di Mataram, Kamis.
Baca juga: Bule asal Prancis meninggal saat berenang di perairan Gili Tramena
Selama berada di NTB, jelas dia, GG terungkap bekerja sebagai kontraktor untuk proyek pembangunan vila di wilayah Selong Belanak, Kabupaten Lombok Tengah.
Dari hasil penyelidikan pihak imigrasi, kegiatan GG di Selong Belanak tersebut sudah berjalan selama enam bulan. Keberadaan GG terungkap di wilayah Selong Belanak pada 9 Juli 2023.
"Jadi, GG ini melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan ITAS TKA yang dimilikinya serta melakukan kegiatan bekerja di wilayah yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya," ujar dia.
Saat dilakukan pemeriksaan, GG diketahui datang ke NTB setelah diminta sebagai kontraktor oleh masyarakat yang berada di wilayah tersebut. Setelah diperiksa, disimpulkan GG terbukti melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Terhadap aturan yang dilanggar, pihak imigrasi menerapkan sanksi tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan mencantumkan nama GG dalam daftar penangkalan.
"Proses deportasi menuju negara asalnya di Prancis kami laksanakan hari ini langsung melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali," kata Pungki.
Berita Terkait
Kemenkumham telusuri pelanggaran pengusaha asal Prancis di Gili Trawangan
Rabu, 3 Juli 2024 16:06
Bule asal Prancis meninggal saat berenang di perairan Gili Tramena
Selasa, 8 Agustus 2023 16:43
Polresta Denpasar ungkap modus WNA Prancis curi uang
Selasa, 28 Februari 2023 19:47
Tim SAR menghentikan pencarian turis Prancis tenggelam di Gili Trawangan
Sabtu, 24 Desember 2022 21:34
WNA Prancis tersangka eksploitasi seksual 305 anak meninggal, lehernya sempat terikat kabel
Senin, 13 Juli 2020 15:44
Penutupan jalan oleh WNA Prancis terjadi di Sumba Barat
Minggu, 12 Januari 2020 18:22
Ketika NTB darurat Narkoba
Minggu, 3 Februari 2019 21:15
Propam telusuri informasi terkait sogokan Rp10 miliar dari DPO Dorfin
Selasa, 22 Januari 2019 23:26