Diskominfo Madiun bina 36 kelompok informasi masyarakat desa

id Diskominfo kabupaten madiun,kelompok informasi masyarakat,KIM desa madiun,kabupaten madiun,madiun,jatim,Pembinaan KIM ma

Diskominfo Madiun bina 36 kelompok informasi masyarakat desa

Kegiatan pembinaan kelompok informasi masyarakat (KIM) desa oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Madiun di Ruang Rapat Retno Dumilah Madiun, Jawa Timur. ANTARA/HO-Diskominfo Kabupaten Madiun

Madiun (ANTARA) - Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Madiun, Jawa Timur, membina 36 kelompok informasi masyarakat (KIM) desa di wilayahnya agar memiliki kompetensi sumber daya manusia (SDM) sebagai fungsi literasi masyarakat di sekitarnya.

Pranata Humas Ahli Muda Dinas Kominfo Kabupaten Madiun Didit Dwijajana di Madiun, Senin (14/8), mengatakan bahwa KIM telah menjadi kekuatan penting dalam menyediakan layanan informasi yang relevan dan memberdayakan masyarakat.

Sebagai entitas layanan publik yang dijalankan oleh masyarakat untuk masyarakat, kata dia, KIM berperan sebagai jembatan komunikasi antara pemerintah dan warga. "Pembinaan terus kami lakukan untuk memperkuat peran KIM di desa-desa dalam hal penyebaran informasi," ujar Didit.

Didit menginginkan KIM desa di Kabupaten Madiun dapat menjadi saluran informasi yang efektif di berbagai sektor seperti pembangunan infrastruktur dan pertanian di perdesaan. "Sebagai mitra pemerintah daerah, KIM memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat secara luas, termasuk program dan kebijakan pemerintah," kata dia.

Dari 36 KIM yang telah terbentuk, dua di antaranya (KIM Desa Durenan Kecamatan Gemarang dan KIM Desa Mendak Kecamatan Dagangan) telah berhasil mencapai tingkat optimal dalam melaksanakan kegiatan. Sementara itu, KIM lainnya masih berada dalam tahap pembinaan.

"Setiap tahun, kami melakukan pengawasan terhadap program kerja dan rencana anggaran KIM dalam upaya pengembangan, kelembagaan, menyebarkan informasi penting, dan keuangan," katanya.

Baca juga: Diskominfo Tangerang gelar lomba film pendek
Baca juga: Tangkal hoaks, Lumajang apresiasi KIM sebarkan informasi


Disebutkan pula bahwa pendanaan KIM berasal dari dana desa melalui anggaran transfer dari pemerintah pusat ke daerah, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Dengan langkah yang kuat dalam memajukan KIM, kata dia, hal itu menunjukkan komitmen tinggi dalam memperkuat komunikasi publik dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa.