Komisi Yudisial memantau sidang korupsi tambang pasir besi PT AMG

id komisi yudisial,kantor penghubung komisi yudisial ntb,pantau sidang korupsi tambang pasir besi pt amg,pengadilan negeri

Komisi Yudisial memantau sidang korupsi tambang pasir besi PT AMG

Dokumentasi - Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera (ketiga kanan) bersama petugas jaksa menunjukkan tiga tersangka korupsi tambang pasir besi PT AMG, di antaranya Rinus (kiri) dan PO Suwandi (kedua kanan) usai pelaksanaan tahap dua di Kantor Kejati NTB, Mataram, Jumat (7/7/2023). ANTARA/Dhimas B.P.

Mataram (ANTARA) - Kantor Penghubung Komisi Yudisial Nusa Tenggara Barat akan memantau sidang perkara dugaan korupsi dalam kegiatan tambang pasir besi PT Anugrah Mitra Graha (AMG) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram.

Koordinator Kantor Penghubung Komisi Yudisial NTB Ridho Ardian Pratama di Mataram, Senin, menyatakan bahwa pihaknya sedang menunggu arahan lebih lanjut dari Komisi Yudisial RI di Jakarta.

"Kami pasti turun (pantau sidang). Sekarang tinggal menunggu arahan dari pusat apakah akan memantau secara terbuka atau tertutup," katanya.

 Ridho mengatakan bahwa Kantor Penghubung Komisi Yudisial NTB mengusulkan kepada pusat agar pihaknya melaksanakan pemantauan sidang secara terbuka.

"Dalam arti, tidak semua agenda sidang kami pantau secara terbuka. Akan tetapi, pada agenda-agenda sidang yang sifatnya krusial," ujarnya.

Untuk pemantauan sidang secara terbuka, kata dia, Komisi Yudisial harus menyampaikan hal tersebut kepada Ketua Pengadilan Negeri Mataram.

"Karena dalam pemantauan secara terbuka itu kami akan memasang alat pantau. Itu harus kami sampaikan terlebih dahulu kepada ketua pengadilan," ucap dia.

Lebih lanjut Ridho menjelaskan bahwa pemantauan sidang perkara dugaan korupsi dalam kegiatan tambang ini sebenarnya memiliki tujuan positif, yakni mendukung upaya pengadilan menjaga muruah peradilan.

"Itu yang menjadi tujuan kami, menjaga muruah peradilan, memastikan agar sidang berjalan sesuai dengan tata tertib, tidak ada intervensi maupun segala sesuatu yang berjalan di luar aturan hukum acara," kata Ridho.

Pengadilan Negeri Mataram telah mengagendakan sidang perdana perkara dugaan korupsi tambang pasir besi ini pada hari Kamis (24/8) dengan terdakwa bernama PO Suwandi dan Rinus Adam Wakum.

Sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram dengan susunan majelis hakim Isrin Surya Kurniasih sebagai ketua bersama anggota hakim karier Lalu Mohamad Sandi Iramaya dan hakim ad hoc tipikor Djoko Soepriyono.

Dalam agenda tersebut, Kejati NTB mengerahkan sebanyak 10 jaksa untuk mengawal sidang.

Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera mengatakan bahwa 10 orang jaksa yang bertindak sebagai penuntut umum itu terdiri atas jaksa Kejati NTB dan Kejari Lombok Timur.

Adapun 10 orang jaksa yang masuk dalam daftar penuntut umum tersebut adalah Sigit Nur Cahyo, Yoga Mualim, Moh. Isa Ansyori, Dian Purnama, Ema Muliawati, Fajar Alamsyah Malo, I Komang Prasetya, Hasan Basri, Muhamad Mauludin, dan Abdirun Luga Harlianto.

Dua terdakwa dalam perkara ini berasal dari PT AMG dengan posisi Rinus Adam Wakum sebagai Kepala Cabang PT AMG Wilayah Lombok Timur dan PO Suwandi sebagai Direktur PT AMG.

Pihak kejaksaan menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam periode berbeda. Pertama, pada tanggal 13 Maret 2023 dengan hasil gelar perkara yang menetapkan Rinus sebagai tersangka bersama mantan Kepala Dinas ESDM NTB Zainal Abidin.

Sebulan kemudian, tepat pada tanggal 13 April 2023 pihak kejaksaan kembali mengungkap peran tersangka baru, yakni PO Suwandi. Pihak kejaksaan menangkap PO Suwandi usai menjalani pemeriksaan di Jakarta.

Terhadap kedua tersangka, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam tahap penuntutan ini, jaksa telah menitipkan penahanan keduanya di Lapas Kelas II A Lombok Barat.