Medan (ANTARA) - Seorang ayah ML (41) warga Desa Hutatoruan, Kabupaten Tapanuli Utara yang menganiaya putri kandungnya NL (8) di Kota Tarutung, Sumatera Utara, diancam dengan hukuman lima tahun penjara.
"Pelaku penganiayaan itu dikenakan melanggar Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman penjara lima tahun," kata Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi, melalui Kasat Reskrim AKP Zuhatta Mahadi, dalam keterangan, Senin.
Zuhatta menyebutkan peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu (13/08) bertempat di rumah pelaku di Desa Hutatoruan, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara. Pelaku tega menganiaya anak kandung sendiri tanpa ada rasa belas kasihan dan mengalami luka-luka memar di sekujur tubuhnya. "Akibat perbuatan ayahnya yang menganiaya dengan menggunakan gagang sapu hingga gagang sapunya sampai patah," ucapnya.
Ia mengatakan setelah Polres Taput menerima pengaduan, Senin (14/08), penyidik membawa korban untuk visum serta memeriksa sejumlah saksi. "Kurang dari 24 jam, tepatnya Selasa (15/08) tersangka ML langsung kita tangkap dari tempat persembunyian," ucapnya.
Kasat Reskrim menambahkan korban yang didampingi neneknya saat melaporkan kejadian tersebut menceritakan, bahwa peristiwa penganiayaan itu terjadi saat NL ditanya tersangka ML keberadaan neneknya.
Karena tidak langsung dijawab oleh korban, tersangka emosi tanpa pikir dan mengambil gagang sapu dan memukul NL hingga gagang sapu tersebut patah. "Jeritan tangis korban tidak dihiraukan tersangka hingga tetangga mengetahui peristiwa itu dan melaporkan kepada neneknya," jelas Zuhatta.
Baca juga: Rektor Unram dipanggil Komnas HAM terkait aksi satpam aniaya mahasiswa
Baca juga: Bule Inggris mengamuk aniaya pacar dan rusak bungalo di Gili Meno
Zuhatta mengatakan selama ini tersangka berprilaku kasar terhadap anaknya-anaknya karena sering mabuk, sehingga dua anaknya yang masih kecil-kecil sudah tinggal bersama neneknya yang berjarak 500 meter dari rumahnya. "Ibu korban sendiri sudah hampir lima bulan meninggalkan tersangka dan anak-anak karena tidak sanggup atas perilaku suami. Saat ini tersangka sudah ditahan di Polres Taput," katanya.
Berita Terkait
Srikandi PLN Sumut siaga kelistrikan di AWC
Jumat, 17 November 2023 5:46
PLN UID Sumut bagikan tips aman gunakan listrik
Rabu, 15 November 2023 6:52
Kapolres melaksanakan penyuluhan narkoba kepada siswa SMKN 3 Sibolga
Rabu, 8 November 2023 6:52
Polda Sumut menangkap 178 tersangka dalam Operasi Sikat Toba 2023
Selasa, 7 November 2023 6:35
Polisi Sergai tangkap buronan tersangka curanmor
Minggu, 5 November 2023 6:07
PLN menuntaskan implementasi penerapan smart meter AMI
Rabu, 25 Oktober 2023 6:26
Polda Sumut razia tempat hiburan malam
Senin, 16 Oktober 2023 6:45
Polres Sibolga menggelar patroli presisi cegah kejahatan jalanan
Senin, 16 Oktober 2023 6:19