Perusahaan Pengerukan Pasir Tanjung Benoa Baru Mendaftar

id Pengerukan Pasir Tanjung Benoa

"Yang kita terima itu baru sebatas pengajuan prinsip izin mendaftar untuk penanaman modal atau perusahaan, belum pada taraf pemberian izin,"
Mataram (Antara NTB) - Kepala Badan Kordinasi Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Nusa Tenggara Barat Ridwansyah menyatakan izin pengerukan pasir laut untuk reklamasi Tanjung Benoa Bali hingga saat ini baru sebatas proses pengajuan pendaftaran izin perusahaan.

"Yang kita terima itu baru sebatas pengajuan prinsip izin mendaftar untuk penanaman modal atau perusahaan, belum pada taraf pemberian izin," kata Ridwansyah di Mataram, Senin.

Menurut dia untuk mendapatkan izin pengerukan atau penambangan pasir itu, pihak investor atau perusahaan harus memenuhi 23 izin. Bahkan, untuk bisa memperoleh izin-izin tersebut harus melalui proses kajian yang panjang.

"Jadi tidak sembangan pemberian izin terus kemudian melakukan aktivitas penambangan," tegasnya.

Ridwansyah menuturkan Badan Kordinasi Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BKPM-PT) tidak akan mengeluarkan izin selama kajian mengenai tata ruang maupun analisis dampak lingkungan dari BLHP belum keluar.

Bahkan dalam proses kajian mengenai Amdal tersebut, komisi independen dan masyarakat berhak menilai, apakah penambangan pasir tersebut memang layak atau tidak, termasuk dampaknya terhadap lingkungan.

"Berkas pengajuan izin pengerukan pasir tersebut sekarang ini masih berproses di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), apakah penambangan pasir tersebut sesuai dengan titik koordinat tata ruang atau tidak. Kalau tidak bisa, tidak akan mungkin diberikan izin," katanya.

Mantan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika NTB ini menambahkan di dalam proses pengajuan izin tersebut, di dalamnya juga harus ada kajian, apakah izin penambangan itu memenuhi syarat secara administrasi, tekhnis, lingkungan dan kemanfaatan bagi masyarakat.

"Sepanjang di antara empat kajian tersebut tidak dipenuhi, maka saya jamin tidak akan ada izin keluar," katanya.

Karena itu, pihaknya tidak akan mungkin memberikan izin tanpa ada rekomendasi dari sejumlah pihak yang terkait dalam proses tersebut.

Ridwansyah mengatakan dalam rencana proses pengerukan tersebut, ada dua perusahaan yang akan terlibat, yakni PT Dinamika dan PT Timur Sukses Bersama. Kedua perusahaan tersebut berasal dari Jakarta. Nilai investasi untuk pengerukan pasir itu mencapai ratusan miliar.

"Ada dua titik lokasi yang rencananya akan dilakukan penambangan di Lombok Barat dan Lombok Timur," kata dia. (*)