Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan sudah melunasi penundaan tunjangan kinerja daerah (TKD) semua aparatur sipil negara (ASN) karena COVID-19. "Kalau yang penundaan 25 persen, seluruhnya sudah dibayarkan oleh Pemprov DKI Jakarta kepada seluruh PNS DKI Jakarta. Jadi, tidak ada yang belum dibayarkan," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Michael Rolandi saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Michael menyebut, penundaan pemberian TKD itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Rasionalisasi Penghasilan PNS dalam rangka Penanganan COVID-19.
Pasal 2 ayat 1a Pergub itu menjelaskan, TPP/TKD PNS/Calon PNS dirasionalisasi sebesar 25 persen. Michael mengatakan, kebijakan tersebut merupakan bentuk kontribusi PNS untuk penanganan COVID-19 di Jakarta.
Baca juga: BNN lakukan deteksi dini pencegahan narkoba ASN
Baca juga: Jakarta menerapkan WFH ASN 50 persen mulai 28 Agustus-7 September
Adapun 25 persen TKD ASN yang ditunda, telah dibayarkan secara bertahap Januari hingga April 2021. Dengan demikian, tambahnya, sudah tidak ada lagi utang yang belum dibayarkan kepada para pegawai.