Michael menyebut, penundaan pemberian TKD itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Rasionalisasi Penghasilan PNS dalam rangka Penanganan COVID-19.
Pasal 2 ayat 1a Pergub itu menjelaskan, TPP/TKD PNS/Calon PNS dirasionalisasi sebesar 25 persen. Michael mengatakan, kebijakan tersebut merupakan bentuk kontribusi PNS untuk penanganan COVID-19 di Jakarta.
"Atas perintah Gubernur DKI saat itu, dijadikan kontribusi PNS untuk turut serta membiayai penanganan COVID-19," kata Michael. Sementara Pasal 3 ayat 1a aturan itu menjelaskan penundaan pembayaran penghasilan dengan ketentuan TPP/TKD PNS/ Calon PNS ditunda sebesar 25 persen dari TPP/TKD pada kelas jabatannya. "Ketiga, 25 persen TKD setiap ASN ditunda," ujar Michael.
Baca juga: BNN lakukan deteksi dini pencegahan narkoba ASN
Baca juga: Jakarta menerapkan WFH ASN 50 persen mulai 28 Agustus-7 September
Baca juga: BNN lakukan deteksi dini pencegahan narkoba ASN
Baca juga: Jakarta menerapkan WFH ASN 50 persen mulai 28 Agustus-7 September
Adapun 25 persen TKD ASN yang ditunda, telah dibayarkan secara bertahap Januari hingga April 2021. Dengan demikian, tambahnya, sudah tidak ada lagi utang yang belum dibayarkan kepada para pegawai.