Bangkalan (ANTARA) - Rektor Universitas Trunojoyo Madura (UTM) Bangkalan Dr Syafi' menyatakan, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan kampanye di lembaga pendidikan berpotensi menjadi ajang adu gagasan bagi seluruh kontestan politik.
"Ada nilai positif yang bisa kita manfaatkan dari keputusan MK tersebut, yakni kita bisa mengetahui visi dan misi calon pemimpin masa depan bangsa ini," kata Syafi di sela-sela acara seminar nasional bertajuk 'Dialektika Kebijakan Kampanye Pemilihan Umum di Lingkungan Pendidikan' yang digelar Fakultas Hukum UTM, Rabu.
Lembaga pendidikan, termasuk perguruan tinggi, sambung dia, menjadi media yang tepat dalam menguji dan mengetahui gagasan serta visi dan misi calon pemimpin. "Karena itu, kami akan memberikan ruang bagi kontestan pemilu sebagaimana perintah undang-undang, landasan hukumnya yakni putusan MK yang sekarang sedang ditindaklanjuti oleh KPU dalam penyusunan PKPU," ujar Syafi'.
Mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bangkalan ini lebih lanjut menjelaskan, putusan MK tersebut bukan berarti memerintahkan civitas akademika untuk turut andil dalam tim sukses, melainkan, hanya menjadi tempat untuk menguji gagasan masing-masing kandidat.
"Kalau menjadi pendukung tetap tidak boleh jika di kampus, kalau diluar maka tidak masalah. Membawa alat peraga seperti atribut, kaos tidak boleh. Menurut saya ini menjadi tantangan," kata Syafi. Seminar nasional yang diselenggarakan di Aula Syaikhona Kholil gedung Rektor UTM lantai 10 itu, menghadirkan komisioner KPU RI Idham Holik sebagai pembicara 1 dan dosen hukum Dr Nunuk Nuswardani pembicara 2.
Dalam kesempatan itu Idham mengatakan kampanye di ruang lingkup pendidikan diperbolehkan dengan beberapa persyaratan, di antaranya ada izin dari lembaga pendidikan, dan dilarang membawa atribut. "Harus mengedepankan tradisi akademik, harus dilakukan dengan perdebatan dan diskusi demi mendukung pendidikan politik. Kami imbau kepada seluruh peserta, agar melakukan kampanye yang edukatif," katanya.
Ia menjelaskan, yang dimaksud dengan kampanye edukatif, yakni kampanye yang memberikan pencerahan bagi peserta bukan hanya menonjolkan diri, akan tetapi jenis kampanye tersebut harus mampu menarik minat dukungan dengan pendekatan yang rasional.
Baca juga: Bawaslu meminta kampanye di kampus jangan memunculkan kebencian
Baca juga: Bawaslu NTB mengerahkan tim patroli siber awasi aksi kampanye hitam
Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) telah membuka pintu bagi kampanye politik untuk memasuki pintu gerbang pendidikan. Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 membolehkan peserta pemilu berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan sepanjang tidak menggunakan atribut kampanye.
Berita Terkait
Puluhan Warga Mataram Lakukan Aksi Gunduli Kepala
Jumat, 21 Agustus 2015 15:53
Haji- 60 Persen Calon Haji Mataram Risiko Tinggi
Rabu, 19 Agustus 2015 21:37
Bupati Sumbawa Barat Evaluasi Jelang Akhir Jabatan
Selasa, 11 Agustus 2015 7:40
Legislator Kecewa Anggaran Sosial Minim Dialokasikan Pemprov NTB
Rabu, 5 Agustus 2015 23:18
Anggaran pengamanan pilkada sumbawa barat rp1,5 miliar
Jumat, 31 Juli 2015 15:01
Paket "K2" Pertama Mendaftar Ke KPU KSB
Senin, 27 Juli 2015 11:14
Paket "f1" didukung partai terbanyak dalam pilkada
Minggu, 5 Juli 2015 14:21
Ikan tuna NTB mengandung merkuri kadar rendah
Rabu, 10 Juni 2015 6:56