Mamuju (ANTARA) - Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) melakukan pencegahan kampanye sebelum waktunya karena melanggar aturan bagi peserta pemilu 2024. Ketua Bawaslu Sulbar, Nasrul Muhayyang, di Mamuju, Senin, mengatakan Bawaslu Sulbar melakukan tugas pengawasan mengenai kerawanan pelanggaran pemilu 2024.
Ia mengatakan potensi kerawanan pelanggaran dapat terjadi sebelum masa kampanye pemilu 2024. Bawaslu Sulbar akan melakukan pencegahan agar setiap partai politik (Parpol) peserta pemilu di Sulbar tidak melakukan kampanye sebelum waktunya.
"Potensi pelanggaran pemilu yang dapat terjadi sebelum masa kampanye, dan yang termasuk kerawanan pemilu, adalah adanya penyebaran informasi palsu, intimidasi terhadap calon kandidat, dan pelanggaran terhadap larangan berkampanye sebelum waktu yang ditetapkan," katanya.
Baca juga: Bawaslu Yogyakarta siapkan strategi pengawasan kampanye di kampus
Baca juga: Gubernur Ganjar mengajak forkopimda dukung KPU-Bawaslu sukseskan pemilu
Oleh karena itu ia mengatakan, masa kampanye sebelum waktunya akan dilakukan pencegahan sehingga tidak terjadi pelanggaran pemilu. Ia mengatakan Bawaslu Sulbar akan bekerja maksimal melakukan pengawasan pemilu dengan menindak tegas setiap peserta pemilu yang melakukan pelanggaran aturan. "Calon legislatif dari parpol peserta pemilu maupun seluruh pihak yang terlibat dalam pelanggaran pemilu 2024 di Sulbar akan ditindak tegas," katanya.*