Mamuju (ANTARA) - Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) melakukan pencegahan kampanye sebelum waktunya karena melanggar aturan bagi peserta pemilu 2024. Ketua Bawaslu Sulbar, Nasrul Muhayyang, di Mamuju, Senin, mengatakan Bawaslu Sulbar melakukan tugas pengawasan mengenai kerawanan pelanggaran pemilu 2024.
Ia mengatakan potensi kerawanan pelanggaran dapat terjadi sebelum masa kampanye pemilu 2024. Bawaslu Sulbar akan melakukan pencegahan agar setiap partai politik (Parpol) peserta pemilu di Sulbar tidak melakukan kampanye sebelum waktunya.
"Potensi pelanggaran pemilu yang dapat terjadi sebelum masa kampanye, dan yang termasuk kerawanan pemilu, adalah adanya penyebaran informasi palsu, intimidasi terhadap calon kandidat, dan pelanggaran terhadap larangan berkampanye sebelum waktu yang ditetapkan," katanya.
Baca juga: Bawaslu Yogyakarta siapkan strategi pengawasan kampanye di kampus
Baca juga: Gubernur Ganjar mengajak forkopimda dukung KPU-Bawaslu sukseskan pemilu
Oleh karena itu ia mengatakan, masa kampanye sebelum waktunya akan dilakukan pencegahan sehingga tidak terjadi pelanggaran pemilu. Ia mengatakan Bawaslu Sulbar akan bekerja maksimal melakukan pengawasan pemilu dengan menindak tegas setiap peserta pemilu yang melakukan pelanggaran aturan. "Calon legislatif dari parpol peserta pemilu maupun seluruh pihak yang terlibat dalam pelanggaran pemilu 2024 di Sulbar akan ditindak tegas," katanya.*
Berita Terkait
Sulteng alami tekanan saat Papua Barat menang dari Sulbar
Kamis, 12 September 2024 7:44
Wapres promosikan keripik ikan UMKM
Rabu, 22 Mei 2024 19:50
Presiden meninjau pasar tumpah hingga RSUD di Mamasa Sulbar
Selasa, 23 April 2024 11:44
KPU menunda rekapitulasi nasional untuk Sulbar
Rabu, 13 Maret 2024 5:45
Dinkes Sulbar sosialisasikan toilet bersih
Kamis, 4 Januari 2024 7:12
Sulbar peringkat ketiga inflasi terendah di Indonesia
Kamis, 4 Januari 2024 7:03
Surat suara pemilu 2024 diterima KPU Mamuju Sulbar
Kamis, 4 Januari 2024 5:23
Gubernur Sulbar Zudan Asif memberikan penghargaan ke Kadiskominfo
Selasa, 2 Januari 2024 7:22