SPSI sarankan karyawan Newmont bentuk satu serikat pekerja

id SPSI Newmont

SPSI sarankan karyawan Newmont bentuk satu serikat pekerja

(1)

"Kalau lebih dari satu serikat pekerja berpotensi diadu domba dengan teori belah bambu"
Mataram (Antara NTB) - Ketua Umum Serikat Pekerja Indonesia R Abdillah menyarankan karyawan Perseroan Terbatas Newmont Nusa Tenggara membentuk satu serikat pekerja agar tidak mudah diadu domba.

"Kalau lebih dari satu serikat pekerja (SP) berpotensi terjadi hiper kompetisi dan konflik horizontal serta bisa diadu domba dengan teori belah bambu. Yang satu diinjak, satu diangkat. Nanti gantian satu diinjak satu diangkat," kata R Abdillah, di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Senin.

Hal itu ditegaskan usai mengikuti acara pelantikan Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), PT Newmont Nusa Tenggara (NNT), periode 2015-2018.

Abdillah menyebutkan, ada tiga serikat pekerja karyawan PT NNT, yakni Serikat Pekerja Tambang (SPAT) Samawa, Serikat Pekerja Nasional (SPN), dan SPSI.

Menurut dia, dalam satu perusahaan memang diperbolehkan untuk membentuk lebih dari satu serikat pekerja. Hal itu diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 83/1998 yang ditandatangani ketika Presiden BJ Habibie berkuasa.

Regulasi tersebut memberikan satu kebebasan bagi masyarakat pekerja untuk berserikat. Namun sampai saat ini belum ada kode etik demokrasi, sehingga SP marak dibentuk dan cukup dengan syarat batas minimal anggota 10 orang dapat membentuk SP.

"Dengan demikian, maka di Newmont pun memaknai demokrasi dalam berserikat juga liberal, tadinya satu sekarang tiga SP," ujarnya.

Abdillah mengatakan, nilai positif dari arti demokrasi bagus saja, tapi ketika sangat liberal kurang bagus karena akan timbul perpecahan di antara pekerja.

Seyogyanya ke depan perlu dipikirkan bagaimana SP yang ideal, penuh dengan prinsip kesetiakawanan dan kebersamaan.

"Jadi lebih baik satu SP meskipun perusahaan besar, dengan begitu bisa membangun satu kemitraan. Kalau sekarang mitra perusahaan tiga SP, hari ini ngomong dengan si a, besok dengan si b, besok lagi dengan si c, beda-beda lagi," ucap Abdillah.

Dia juga memaparkan fakta pascareformasi lebih banyak konflik akibat banyaknya SP.

Namun, sudah ada kesadaran pemerintah dan asosiasi dengan banyaknya SP tidak selalu menguntungkan bagi hubungan industrial.

"Sudah semestinya memang pemerintah yang menginisiasi buat kode etik satu perusahaan satu serikat ,boleh memilih lain tapi di luar," katanya.
     Sementara itu, General Supervisor Communication Site PT NNT Ruslan Ahmad, mengatakan perusahaannya sangat menghargai kebebasan karyawan untuk berserikat dan berkumpul dengan tujuan yang baik karena hal tersebut juga sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku.
     PT NNT adalah perusahaan tambang tembaga dan emas yang beroperasi berdasarkan Kontrak Karya generasi IV yang ditandatangani pada 2 Desember 1986.
     Perusahaan tambang itu beroperasi penuh di Batu Hijau, Kecamatan Sekongkang, Kabupaten Sumbawa Barat, sejak tahun 2000.
     Saat ini, PT NNT mempekerjakan sebanyak 3.600-an karyawan dan 4.000-an kontraktor. (*)