Ranperda Perumahan beri kepastian hukum di Kota Medan

id Ranperda,Wali Kota Medan,Bobby Nasution,DPRD Kota Medan

Ranperda Perumahan beri kepastian hukum di Kota Medan

Anggota DPRD Kota Medan Rudiawan Sitorus dalam rapat paripurna pemandangan umum atas penjelasan kepala daerah terhadap Ranperda Kota Medan tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman di Medan, Selasa (12/9/2023). ANTARA/Dokumentasi Pribadi

Medan (ANTARA) - Anggota DPRD Kota Medan Rudiawan Sitorus menilai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman memberikan kepastian hukum bagi masyarakat di daerah ini.

"Terutama masyarakat yang berpenghasilan rendah dan pelaku usaha," ungkap Rudiawan dalam rapat paripurna pemandangan umum atas penjelasan kepala daerah terhadap Ranperda Kota Medan tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman di Medan, Selasa.

Selain memberikan kepastian hukum, lanjut dia, regulasi itu juga diharapkan bisa memberikan dampak positif berupa terciptanya keteraturan pembangunan di Kota Medan. Kemudian, juga berkurangnya kawasan permukiman kumuh dan tidak sesuai dengan peraturan Undang-undang No.1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Legislator ini meminta penjelasan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman di daerah itu yakni berapa banyak warga Kota Medan belum memiliki rumah. "Berapa banyak warga Kota Medan memiliki rumah tidak layak huni dan apa strategi Pemkot Medan untuk mewujudkan perumahan dan kawasan Permukiman sesuai Undang-undang No.1/2011. Kami mohon penjelasannya," kata dia.

Politisi ini juga mempertanyakan berapa banyak pengembang menyerahkan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) perumahan dan kawasan permukiman dalam tiga tahun terakhir. "Apa tindakan atau sanksi bagi pengembang yang tidak menyerahkan PSU kepada Pemkot Medan. Mohon penjelasannya," ucap Rudiawan.

Sebelumnya, Wali Kota Medan Bobby Nasution menyebut Ranperda Kota Medan tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman merupakan salah satu kebutuhan dasar warga di daerah ini.

"Perumahan dan permukiman merupakan salah satu kebutuhan dasar," ungkap Bobby dalam rapat paripurna penjelasan kepala daerah terhadap Ranperda Kota Medan tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. Wali kota juga mengatakan bahwa regulasi itu mempunyai fungsi strategis, meningkatkan kualitas generasi mendatang dan pengejawantahan jati diri.

Baca juga: Perda akan bentengi UMKM Medan dari ketidakadilan
Baca juga: Gunungkidul Yogyakarta menyiapkan ranperda kompensasi ternak mati antraks


"Ini juga upaya menempatkan bidang perumahan dan permukiman sebagai salah satu sektor prioritas pembangunan manusia Indonesia strategis dan ideal bagi kesejahteraan rakyat," kata Bobby.