Mahkamah Agung memangkas hukuman terpidana korupsi benih jagung di NTB
"Harusnya bebas karena uang pengganti yang dibebankan kepada klien kami ini sudah dikembalikan. Kenapa sekarang dikenakan lagi? Jadi, ada rencana kami PK lagi," ucap dia.
Menanggapi adanya penerimaan petikan putusan PK oleh pihak terpidana, Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo mengatakan bahwa pihaknya belum menerima informasi resmi dari Mahkamah Agung.
"Memang dalam aturannya, para pihak lebih dahulu diberitahukan melalui petikan putusan. Untuk putusan lengkap yang resmi nanti akan dikirim ke pengadilan, dari kami nanti yang akan meneruskan ke para pihak," kata Kelik.
Terkait adanya rencana pengajuan PK kedua dari terpidana, dia mengatakan bahwa hal itu tidak ada diatur dalam aturan hukum acara pidana.
"Kalau dalam aturan, PK ini hanya bisa diajukan sekali dari para pihak. Satu kali oleh terdakwa atau terpidana, satu lagi dari penuntut umum," ujarnya.