BPN kerja sama kejaksaaan berantas mafia tanah di Lombok Tengah

id BPN Lombok Tengah ,Kejari Lombok Tengah

BPN kerja sama kejaksaaan berantas mafia tanah di Lombok Tengah

Kepala BPN Lombok Tengah, Subhan (kiri) dan Kejari Lombok Tengah, Nurintan Sirait (kanan) saat penandatanganan MOU pemberantasan mafia tanah di kantor Kejari Lombok Tengah, Kamis (5/10/2023) (ANTARA/HO-Humas Kejari Lombok Tengah)

Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) menandatangani perjanjian kerja sama (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) di daerah setempat dalam rangka memberantas mafia tanah.

Kepala BPN Lombok Tengah, Subhan di Praya, Kamis mengatakan penandatanganan kerja sama ini dalam rangka menangani berbagai permasalahan tanah di wilayah Lombok Tengah.

"Ini juga dalam rangka penegakan hukum, pemulihan aset dan pelaksanaan program strategis nasional di Bidang agraria/pertanahan dan tata ruang," katanya saat acara MOU di kantor Kejari Lombok Tengah.

Nota kesepahaman tersebut berisi kerja sama penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, serta penanganan konflik, sengketa dan perkara pertanahan.

Penandatanganan kerja sama dilakukan menindaklanjuti perintah Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto untuk bersinergi dengan empat pilar Forkopimda,  dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"Kejaksaan Negeri adalah salah satu pihak yang wajib diajak bersinergi dalam rangka pelaksanaan tupoksi sehingga pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.

Sementara itu, Kepala Kejari Lombok Tengah Nurintan Sirait berharap agar ke depannya dapat dijadikan pedoman dalam mengoptimalkan koordinasi. Agar lebih mengefektifkan pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak dalam rangka penegakan hukum dan pemulihan aset di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang.

"Ini nantinya akan ditindaklanjuti melalui perjanjian kerja sama pada bidang pembinaan, bidang Intelijen, serta bidang perdata dan tata usaha negara," katanya.

Selain itu, kata Kajari Lombok Tengah untuk pencegahan dan pemberantasan mafia tanah, pemulihan aset terkait tindak pidana dan/atau aset lainnya, percepatan sertifikasi tanah aset Kejaksaan Republik Indonesia, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

"Ke depannya, lanjutnya lagi, diharapkan akan ditindaklanjuti dengan kerja sama pendidikan dan pelatihan, untuk meningkatkan kompetensi dan kapabilitas para personel masing-masing jajaran, dan kerja sama lainnya yang disepakati," katanya.