Polisi menangkap dua karyawan pabrik minuman ringan di Sukabumi Jabar

id Pocari Sweat ,Polsek Cicurug,Kabupaten Sukabumi ,Polres Sukabumi

Polisi menangkap dua karyawan pabrik minuman ringan di Sukabumi Jabar

Penyidik Unit Reskrim Polsek Cicurug saat meminta keterangan dari dua karyawan minuman ringan dan olahraga PS di Sukabumi berinisial D dan Y karena diduga menggelapkan senyawa kimia pabrik itu dalam jumlah besar. ANTARA/Aditya Rohman

Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Personel Unit Reskrim Polsek Cicurug Resor Sukabumi menangkap dua karyawan pabrik minuman ringan dan olahraga PS di daerah itu karena diduga melakukan pencurian senyawa kimia sebanyak ton ton dari pabrik itu.

"Penangkapan kedua tersangka berinisial D dan Y warga Desa Kutajaya, Kecamatan Cicurug ini berawal ada laporan dari pihak Departemen Produksi PS yang kehilangan senyawa kimia NaOH flakes atau (Sodium hydroxide) dalam jumlah besar," kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede di Sukabumi, Senin. 

Informasi yang dihimpun dari pihak Polsek Cicurug menyebutkan, kasus penggelapan senyawa kimia tersebut berawal dari laporan perusahaan yang kemudian dikembangkan dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa CCTV di ruang produksi.

Dari rekaman kamera tersembunyi tersebut ada aktivitas ilegal yang dilakukan oleh tersangka D yang merupakan karyawan bagian gudang dengan memasukkan senyawa kimia tersebut ke dalam truk yang kemudian langsung dibawa keluar pabrik. Menurut Kapolsek Cicurug Kompol Mangapul, kejadian tersebut terjadi pada Agustus 2023 dan baru terungkap pada Oktober ini setelah bagian produksi pabrik itu melakukan audit internal yang menemukan adanya kejanggalan pengeluaran barang secara berulang dalam kurun waktu Agustus 2023 yakni sebanyak 10 ribu kilogram atau 10 ton NaOH flakes.

Baca juga: Ratusan botol minuman alkohol ilegal disita polisi
Baca juga: Ribuan botol minuman keras ilegal dimusnahkan


"Setelah hasil audit tersebut disinkronkan dengan pemeriksaan CCTV diketahui senyawa kimia tersebut digelapkan oleh tersangka D yang bekerjasama dengan Y," katanya. 

Ia mengatakan setelah ada laporan itu dan menemukan barang bukti, pihaknya berhasil menangkap kedua tersangka pada Minggu, (8/10) di rumahnya dan menyita beberapa barang bukti. Adupun barang bukti tersebut yakni dokumen laporan bagian akunting, rekaman CCTV, rekening koran atas nama salah satu pelaku D, surat keterangan penunjukan D sebagai "leader store", satu unit kendaraan truk diesel dan laptop. Hingga saat ini polisi masih mengembangkan kasus ini dan meminta keterangan dari kedua tersangka.