Penajam (ANTARA) -
Dana untuk pilkada untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) Penajam Paser Utara dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Penajam Paser Utara, lanjut dia, akan diakomodasi pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2023 Kabupaten Penajam Paser Utara sebesar 40 persen, dan sisanya 60 persen akan dialokasikan dari APBD 2024.
Rincian anggaran yang dicairkan dari APBD Perubahan 2023 itu untuk KPU sekitar Rp9,2 miliar, dan Bawaslu berkisar Rp3,9 miliar. Sedangkan pada APBD 2024 Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara telah mengusulkan anggaran untuk kebutuhan pilkada, yakni bagi KPU berkisar Rp13,8 miliar, dan Bawaslu sekitar Rp5,9 miliar.
Baca juga: Festival Belian Adat Nondoi adalah identitas masyarakat Paser
Baca juga: Penajam Kaltim kembangkan budi daya ikan air tawar