Komnas Perempuan sebut Kekerasan dialami RA miliki alur mirip KDRT

id Theresia Iswarini,Komnas Perempuan,kekerasan dalam pacaran,kekerasan terhadap perempuan

Komnas Perempuan sebut Kekerasan dialami RA miliki alur mirip KDRT

Tangkapan layar - Anggota Komnas Perempuan Theresia Iswarini saat diskusi Forum Legislasi dengan tema "RUU PPRT, Komitmen DPR dan Pemerintah Lindungi Pekerja Rumah Tangga" secara daring sebagaimana dipantau di Jakarta, Selasa (22/2/2023). (ANTARA/Melalusa Susthira K.)

Jakarta (ANTARA) - Komnas Perempuan menyebut kasus kekerasan yang menimpa seorang perempuan berinisial RA yang dilakukan oleh laki-laki berinisial LD memiliki alur kekerasan yang mirip dengan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Sebenarnya alur kekerasannya hampir mirip dengan KDRT karena ada ketegangan, kekerasan, lalu minta maaf, kemudian bulan madu, tension lagi, kekerasan lagi, bulan madu lagi, begitu seterusnya," kata Anggota Komnas Perempuan Theresia Iswarini saat dihubungi di Jakarta, Jumat.

Menurut Theresia Iswarini, kasus ini dapat dikategorikan sebagai kekerasan dalam pacaran (KDP). Berdasarkan Catatan Tahunan Komnas Perempuan, terdapat 422 kasus kekerasan dalam pacaran sepanjang tahun 2022 dan 463 kasus pada tahun 2021.

"Artinya kasus kekerasan dalam pacaran merupakan kasus yang perlu menjadi perhatian karena dalam jangka waktu dua tahun tidak ada penurunan signifikan," kata Theresia Iswarini.

Sebelumnya, beredar luas di media sosial sebuah video singkat seorang perempuan berinisial RA yang diduga mengalami kekerasan dan ancaman dari seorang aktor muda berinisial LD. Di video tersebut, terlihat LD mengeluarkan kata-kata kasar seraya mengalungkan lengan di leher RA.

Pascakekerasan yang dialaminya, RA kemudian melaporkan LD ke Polda Metro Jaya. Kasus dugaan penganiayaan itu kemudian penanganannya dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Pusat.

Baca juga: Komnas Perempuan minta Polri lindungi jurnalis dalam tugas
Baca juga: NTB menjadi sasaran kampanye 16 hari anti kekerasan terhadap perempuan


Selanjutnya pada Jumat (17/11), Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan LD sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan dan kasus pencemaran nama baik institusi Polri, serta menahannya.