Mataram (ANTARA) - Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Nusa Tenggara Barat memperkuat vonis pengadilan tingkat pertama yang menyatakan bahwa EPR (Eka Putra Raharjo) sebagai seorang jaksa fungsional terbukti menerima gratifikasi dalam seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS).
"Hakim banding menyatakan terdakwa Eka Putra Raharjo terbukti melakukan tindak pidana korupsi beberapa kali secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Mataram Kelik Trimargo di Mataram, Senin.
Dakwaan tersebut berisi Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 421 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dia menjelaskan putusan banding Eka Putra Raharjo ini telah teregister di Pengadilan Negeri (PN) Mataram dengan Nomor: 13/PID.TPK/2023/PT MTR.
Dalam uraian putusan, jelas dia, hakim menerima permintaan banding para pihak dengan mengubah putusan pengadilan tingkat pertama (PN) sekadar mengenai kualifikasi tindak pidana.
"Untuk vonis pidana yang dijatuhkan, hakim banding tetap menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara dengan denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan badan," ujarnya.
Dengan menyatakan demikian, kata dia, hakim banding memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan dengan menjalani sisa pidana.
Pada akhir putusan, hakim mengembalikan berkas terdakwa ke penuntut umum untuk dipergunakan dalam perkara lain.
Hakim banding turut sependapat dengan putusan pengadilan tingkat pertama yang berpendapat bahwa saksi Jatima dan saksi Husni Tamrin harus masuk dalam proses pengembangan penyidikan dari perkara Eka Putra Raharjo.
Hakim juga sepakat dengan putusan pengadilan tingkat pertama (PN) yang yang menyatakan Eka Putra Raharjo memanfaatkan jabatan sebagai jaksa fungsional untuk melakukan aksi pemerasan terhadap sejumlah peserta CPNS yang ikut dalam seleksi di tubuh kejaksaan dan Kemenkumham NTB periode 2020 sampai dengan 2021.
Berita Terkait
Kejati NTB siap banding vonis satu tahun terdakwa kasus eksploitasi air Trawangan
Jumat, 1 November 2024 18:04
Eks Kepala Pelabuhan Kayangan Lotim ajukan kasasi atas putusan banding
Kamis, 12 September 2024 18:05
KPK tunggu arahan pimpinan terkait banding mantan Wali Kota Bima
Jumat, 9 Agustus 2024 16:51
Mantan Wali Kota Bima mengajukan kasasi atas putusan banding PT NTB
Jumat, 9 Agustus 2024 5:09
Hakim bebankan mantan Wali Kota Bima bayar kerugian Rp1,4 miliar
Selasa, 6 Agustus 2024 12:33
Penerima pinjaman modal Perusda Sumbawa Barat dipidana 6 tahun
Rabu, 10 Juli 2024 18:01
Kejati NTB ajukan kasasi ke MA terkait putusan banding Zainal Abidin
Senin, 27 Mei 2024 17:07
Hukuman tiga mantan pejabat Dinas ESDM NTB diperberat
Jumat, 26 April 2024 12:50