Jakarta, 9/12 (ANTARA) - Pemerintah tengah menyiapkan aturan tentang lembaga keuangan mikro (LKM), lembaga penjamin daerah (LPD), dan modal ventura yang ditargetkan dapat difinalkan pada Desember 2008.
Deputi Menko Perekonomian bidang Industri dan Perdagangan, Eddy Putra Irawady di Jakarta, Selasa, menyebutkan, penyusunan aturan terkait tiga lembaga itu ditujukan untuk mendorong kegiatan ekonomi khususnya di daerah.
"Inpres Nomor 5 tahun 2008 tentang Fokus Program Pembangunan 2008-2009 memerintahkan bahwa pada Desember 2008 ini, sudah harus keluar tiga aturan
menyangkut LKM, LPD, dan modal ventura," kata Eddy.
Ia menjelaskan, aturan tentang LKM ditujukan agar LKM mempunyai hak hidup karena keberadaannya LKM (yang bentuknya bukan bank dan bukan koperasi) sebenarnya tidak sesuai dengan UU tentang Perbankan.
Menurut dia, LKM juga melakukan kegiatan penyimpanan dana masyarakat seperti yang dilakukan bank sehingga menyalahi UU tentang Perbankan.
"Itu harus dianggap sebagai hubungan perdata biasa saja seperti seseorang yang meminjam kepada orang lain. Itu nanti akan diatur dalam surat keputusan bersama (SKB) sejumlah menteri," katanya.
Menurut dia, dengan adanya aturan itu maka mereka (LKM) akan aman beroperasi. Sementara terkait resiko yang mungkin muncul, daerah bisa membentuk LPD.
Sementara itu mengenai adanya protes dari pihak asing atas penerapan bea masuk ditanggung pemerintah (BMDTP) karena bertentangan dengan aturan WTO, Eddy mengatakan, BMDTP bukan subsidi sehingga masih bisa diberlakukan oleh suatu negara.
"Itu sudah kita lakukan sejak tahun lalu, dan AS juga memberikan stimulus seperti itu," katanya.
Menurut dia, BMDTP bukan subsidi karena yang dinamakan subsidi adalah bentuk kontribusi keuangan yang diberikan kepada pihak-pihak (perusahaan) tertentu secara diskriminatif dan manfaatnya diterima masing-masing pihak (perusahaan).
"Apakah dalam BMDTP ada perlakuan diskriminatif, ada financial contribution, ada perusahaan yang menerima benefitnya? kalau salah satu faktornya tidak terpenuhi maka bukan subsidi," katanya. (*)