Rasio kredit UMKM di perbankan Sumut lampaui target pemerintah

id kredit umkm sumut,ojk provinsi sumut,rasio kredit umkm,sektor umkm,umkm sumut

Rasio kredit UMKM di perbankan Sumut lampaui target pemerintah

Arsip foto - Pelaku UMKM yang memproduksi sepatu rajut bekerja di stannya pada kegiatan "Bulan Layanan UMKM" di Medan, Rabu (28/6/2023). (ANTARA/Michael Siahaan)

Karo (ANTARA) - Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Utara menyatakan, rasio kredit UMKM terhadap kredit total perbankan umum di wilayahnya pada Oktober 2023 mencapai 30,51 persen atau melebihi target dari pemerintah yakni 30 persen.

"Kredit itu paling banyak disalurkan ke sektor perdagangan," ujar Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan 2 Kantor OJK Provinsi Sumatera Utara Anton Purba dalam temu media di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Kamis.

Anton melanjutkan, pada Oktober 2023, realisasi kredit untuk UMKM adalah Rp77,72 triliun, bertumbuh 12,45 persen secara tahun ke tahun (year on year), dengan kredit bermasalah 3,41 persen. Sementara total kredit yang diberikan bank umum di Sumut pada Oktober 2023 yaitu Rp254,74 triliun.

OJK menyebut, realisasi kredit selalu bertumbuh positif dua digit persen sejak pertumbuhan negatif -3,77 persen pada tahun 2020 atau ketika pandemi COVID-19. Menurut Anton, peningkatan signifikan kredit UMKM terhadap total kredit bank umum di Sumut terjadi karena segmen UMKM mampu bangkit lebih dahulu dari korporasi pascapandemi COVID-19.

"Pada tahun 2023, 'share' kredit UMKM bertambah seiring dengan banyaknya program dengan fokus penguatan UMKM," kata Anton.

Adapun sektor UMKM Sumut yang menerima kredit terbesar pada Oktober 2023 adalah perdagangan yakni 45,59 persen dari total. Nilai itu naik 7,41 persen secara "year on year". Setelah itu sektor pertanian menyusul dengan porsi 25,31 persen atau bertambah 16,38 persen dibandingkan Oktober 2022. Peringkat tiga besar terakhir adalah UMKM di industri pengolahan yang mendapatkan kredit 8,91 persen, bertumbuh 17,08 persen secara tahun ke tahun.

OJK Sumut menegaskan bahwa UMKM merupakan aspek penting di perekonomian Indonesia, salah satunya tampak dengan kemampuan sektor tersebut menyerap 97 persen tenaga kerja nasional.

Oleh sebab itu, OJK memasukkan UMKM ke dalam kategori usaha berkelanjutan sesuai Peraturan OJK No. 51/POJK. 03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik.

Baca juga: "Ide Kuliner Lokal Festival 2023" promosikan UMKM Kalbar
Baca juga: Pemerintah maksimalkan peluang UMKM platform digital


Dengan begitu, UMKM mendapatkan dukungan menyeluruh dari sektor jasa keuangan untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan dengan menyelaraskan kepentingan ekonomi, sosial dan lingkungan hidup.