Yogyakarta (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta(DIY) menahan seorang perangkat desa atau Jagabaya Desa Caturtunggal, Kabupaten Sleman berinisial ANS terkait dugaan korupsi pemanfaatan tanah kas desa (TKD) setempat.
Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY Herwatan dalam keterangannya di Yogyakarta, Jumat, mengatakan dalam kasus mafia tanah itu status ANS telah dinaikkan dari saksi menjadi tersangka per 8 Desember 2023 setelah penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah.
"Terhadap tersangka berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi DIY dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak hari ini," kata Herwatan.
Herwatan menjelaskan dalam kasus itu, tersangka ANS selaku Kepala Bagian Pemerintahan atau Jagabaya Desa Caturtunggal tidak melakukan pengawasan terkait penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) di wilayahnya yang dilakukan oleh mafia tanah yang tak lain Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa Robinson Saalino.
"Bahwa benar perbuatan tersangka yang tidak melakukan pengawasan tersebut karena tersangka telah menerima pemberian uang dari saksi Robinson Saalino," kata dia.
Selaku Kepala Bagian Pemerintahan Desa Caturtunggal, kata dia, tersangka tidak melakukan fungsi pelaksanaan administrasi pertanahan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 2 tahun 2007.
Menurut dia, Robinson memberi uang kepada tersangka setelah ANS meminta uang kepadanya sebesar Rp25 juta pada 25 November 2022. Pada 12 Agustus 2022, tersangka ANS juga telah meminta uang kepada Robinson sebesar Rp15 juta yang kemudian dikirim Robinson melalui rekeningnya.
Sekitar September/Oktober 2022 tersangka juga pernah menerima uang tunai sebesar Rp100 juta dari Robinson Saalino. Akibat perbuatannya, tersangka ANS telah merugikan keuangan negara Rp2,952 miliar.
Menurut Herwatan, ANS bertemu dengan Robinson sekitar tahun 2018. Dalam kasus di Caturtunggal itu, bos PT Deztama Putri Sentosa itu mengajukan proposal permohonan sewa tanah kas desa di Caturtunggal pada 11 Desember 2015.
Baca juga: NTT selesaikan sengketa tujuh tapal batas antardaerah
Tanah itu memiliki luas 5.000 meter persegi dan dimaksudkan untuk area singgah hijau. Pada 1 Oktober 2020 PT Deztama Putri Sentosa kembali mengajukan proposal permohonan sewa tanah kas desa di Caturtunggal seluas 11.215 meter persegi untuk menjadi Area Singgah Hijau bernama Ambarukmo Green Hills namun proses ini belum memperoleh izin dari Gubernur DIY.
Kendati belum mendapatkan izin Gubernur DIY, PT. Deztama Putri Sentosa telah memanfaatkan lahan seluas 5.000 meter persegi dengan mendirikan bangunan permanen tidak sesuai dengan proposal awal, lalu disewakan kepada pihak ketiga.
Selain itu, Robinson juga telah menambah luasan lahan seluas 11.215 meter persegi sehingga yang seharusnya 5.000 meter persegi sebagaimana izin Gubernur DIY, luasnya bertambah menjadi 16.215 meter persegi. Sebelumnya, Robinson Saalino divonis oleh majelis hakim PN Yogyakarta dengan pidana delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp400juta subsider empat bulan penjara.
Baca juga: Gara-gara sengketa tanah, pria di Alas Sumbawa tusuk sepasang suami istri pakai tombak dan kapak
Atas perbuatannya, ANS dijerat dakwaan primer, ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berikutnya, dakwaan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.