Polda NTB Limpahkan Berkas Perkara Penyadapan ATM

id POLDA NTB

Dalam waktu dekat akan kita laksanakan tahap I (pelimpahan berkas perkara), disegerakan pekan ini
Mataram (Antara NTB) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat segera melimpahkan berkas perkara penyadapan mesin ATM menggunakan alat "skimmer" atau perekam data transaksi kartu ATM di kawasan wisata Gili Air, Kabupaten Lombok Utara, ke jaksa peneliti.

"Dalam waktu dekat akan kita laksanakan tahap I (pelimpahan berkas perkara), disegerakan pekan ini," kata Kasubdit II Cyber Crime Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB AKBP Darsono Setyo Adjie di Mataram, Rabu.

Dalam kasus ini, tim "cyber crime" telah menetapkan seorang tersangka berinisial YS (51), pria berkebangsaan Bulgaria. YS ditangkap pada Kamis (14/7) lalu di Pelabuhan Padang Bai, Bali, oleh tim operasional lapangan Polres Lombok Barat.

Pria itu ditangkap setelah sebelumnya diduga telah memasang alat "skimmer" di sebuah mesin ATM yang ada di kawasan Gili Air, Kabupaten Lombok Barat.

Dari hasil penangkapan, polisi ikut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga sengaja dipasang oleh YS di mesin ATM, antara lain berupa satu unit alat "skimmer" dan satu unit kotak yang berisi piranti elektronik.

Bahkan dari hasil pengembangan, penyidik juga menemukan alat "skimmer" yang terpasang di salah satu bilik ATM SPBU Meninting, Kabupaten Lombok Barat. Diduga alat tersebut juga milik YS yang sengaja dipasang dengan modus menyewa bilik ATM mengatasnamakan Lim Hong, WNA asal Korea.

Sehubungan hal tersebut, Darsono mengatakan, seluruh barang bukti maupun keterangan para saksi dan ahli di bidang ini sudah masuk dalam berkas perkaranya.

"Semuanya masih dalam tahap pemberkasan, tunggu saja, dalam waktu dekat kita akan limpahkan," kata Darsono. (*)