Penyelundupan Sirip Hiu Dan Koral Berhasil Digagalkan

id balai karantina

Penyelundupan Sirip Hiu Dan Koral Berhasil Digagalkan

Petugas Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Kelas II Mataram bekerjasama dengan Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KP3) Lembar, Rabu, mengevakuasi barang bukti selundupan asal Bima.

"Karena tidak ada surat pengantar dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), jadi kita anggap ilegal,"
Mataram, (Antara NTB) - Penyelundupan sirip ikan hiu dan koral (terumbu karang), berhasil digagalkan oleh petugas Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu (BKIPM) Kelas II Mataram bersama anggota KP3 Lembar, Rabu.

Aksi penyelundupan melalui jalur laut tujuan Bali ini, digagalkan pada pukul 15.00 Wita, saat petugas melakukan pemeriksaan di sebuah kendaraan angkutan umum Bus Tiara Mas yang hendak menyeberang dari Pelabuhan Lembar, Kabupaten Lombok Barat.

"Karena tidak ada surat pengantar dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), jadi kita anggap ilegal," kata Kepala BKIPM Kelas II Mataram Muhlin kepada wartawan di Mataram, Rabu.

Selain mengamankan sirip ikan hiu dan koral, petugas juga disebutkannya telah mengamankan daging kerbau dan kulit kerbau yang sudah dikemas dalam paketan barang.

"Jadi koral kami temukan dalam empat paket, untuk sirip ikan hiu satu paket, daging kerbau seberat 10 kilogram dan kulitnya 20 kilogram," ujarnya.

Ke empat jenis barang kiriman yang diketahui berasal dari Bima ini, ditujukan di dua alamat yang ada di Bali. Untuk koral dan sirip ikan hiu, rencananya akan dikirim ke wilayah Gili Manuk, sedangkan untuk daging dan kulit kerbau akan diturunkan di Terminal Ubung, Denpasar, Bali, dengan penerima berinisial MD.

"Dari hasil pemeriksaan, ke empat jenis barang ini memang tidak disertai surat izin dari instansi yang bersangkutan," ucapnya.

Lebih lanjut, kini barang bukti berupa sirip ikan hiu dan koral telah diamankan di kantor Balai Karantina Perikanan Lembar. Sedangkan untuk barang bukti berupa daging dan kulit kerbau telah dititipkan di Balai Karantina Hewan Kelas II Mataram.

"Rencananya, jika dalam kurun waktu tiga hari daging dan kulit kerbau ini tidak ada pemiliknya, maka akan dimusnahkan," kata Nuhlin.(*)