BNN NTB Musnahkan Barang Bukti Sabu-Sabu

id SABU BNN

Sabu-sabu yang dimusnahkan ini, sisa dari barang bukti. Karena sudah tidak digunakan lagi dalam proses hukumnya, maka harus dimusnahkan
Mataram (Antara NTB) - Badan Narkotika Nasional Provinsi Nusa Tenggara Barat, Senin, memusnahkan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang disita akhir September 2016.

"Barang bukti ini adalah hasil penangkapan tiga pelaku di wilayah Mayura, Cakranegara," kata Kepala BNNP NTB melalui Kabid Pemberantasan AKBP Bunawar di Mataram, Senin.

Sabu-sabu yang dimusnahkan dan disaksikan oleh tiga pelaku dengan didampingi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi NTB ini berjumlah tiga paket klip plastik bening, dengan berat masing-masing 0,03 gram, 0,3069 gram, dan 0,123 gram.

Tiga pelaku yang dimaksud adalah HA (40), MI (40), dan JH (29). Ketiganya diamankan pada 21 September 2016 di kos-kosan milik HA, yang berlokasi di Kelurahan Mayura, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.

Lebih lanjut, JPU dari Kejati NTB yang menangani perkara ini, Raden Nazara kepada wartawan, mengatakan bahwa kasusnya kini sudah masuk dalam tahap penyidikan dan dalam waktu dekat akan dipersidangkan.

Untuk barang bukti yang dimusnahkan ini, lanjutnya, adalah sisa barang bukti setelah dikurangi untuk pengujian di laboratorium. Oleh karena sudah tidak digunakan, sisanya dimusnahkan.

"Sabu-sabu yang dimusnahkan ini, sisa dari barang bukti. Karena sudah tidak digunakan lagi dalam proses hukumnya, maka harus dimusnahkan," kata Raden Nazara. (*)