Gatot Brajamusti Resmi Menjadi Tahanan Titipan Jaksa

id gatot brajamusti

Gatot Brajamusti Resmi Menjadi Tahanan Titipan Jaksa

Jaksa menggiring tersangka penyalahguna narkotika, yakni mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) Gatot Brajamusti (kiri) di Kejari Mataram, Nusa Tenggara Barat, Rabu (14/12). ANTARA NTB/Sadim/16

"Mulai hari ini resmi menjadi tahanan titipan di lapas, kalau masa penahanan kita itu 20 hari, jadi kalau di hitung mulai Rabu (14/12) ini, selesainya kalau tidak salah 2 Januari 2017,"
Mataram, (Antara NTB) - Mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) Gatot Brajamusti dan istrinya Dewi Aminah, resmi menjadi tahanan titipan jaksa di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Mataram.

"Mulai hari ini resmi menjadi tahanan titipan di lapas, kalau masa penahanan kita itu 20 hari, jadi kalau di hitung mulai Rabu (14/12) ini, selesainya kalau tidak salah 2 Januari 2017," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) Kejati NTB Ginung Pratidina di Mataram, Rabu.

Meski masa penahanan jaksa berlaku hingga 20 hari kedepannya, Ginung berharap pelimpahan berkas perkara ke pengadilan dapat segera terlaksana.

"Kalau waktunya cukup pekan ini, mungkin Kamis (15/12) atau Jumat (16/12) akan kita limpahkan. Tapi kalau terlalu mepet, mungkin pekan depan, Senin (19/12)," ujarnya.

Rencana itu diungkapkan Ginung, karena jika lamban dilimpahkan ke pengadilan maka dikhawatirkan proses persidangannya akan berbenturan dengan libur di akhir tahun.

Penyerahan Gatot Brajamusti dan istrinya Dewi Aminah yang ditetapkan sebagai tersangka penyalahguna narkotika jenis sabu-sabu itu dilaksanakan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa pada awal Desember lalu.

Untuk itu, penyidik kepolisian menyerahkan kedua tersangka beserta seluruh barang bukti, baik itu berupa narkotika jenis sabu-sabu TKP di Hotel Golden Tulips Mataram maupun TKP di Jakarta.

Lebih lanjut, Gatot Brajamusti dan istrinya Dewi Aminah, dalam berkas perkaranya telah disangkakan terhadap Pasal 112, Pasal 114, dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Dalam pasalnya, tersangka terancam pidana 20 tahun penjara.(*)