Mataram (Antara NTB) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, akan mempercepat proses pelimpahan berkas perkara mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) Gatot Brajamusti dan istrinya Dewi Aminah ke pengadilan.
"Kalau waktunya cukup pekan ini, mungkin Kamis (15/12) atau Jumat (16/12) akan kita limpahkan. Tapi kalau terlalu mepet, mungkin pekan depan, Senin (19/12)," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) Kejati NTB Ginung Pratidina di Mataram, Rabu.
Namun Ginung berharap pelimpahan berkas perkaranya ke pihak pengadilan dilakukan secepatnya, agar proses persidangannya dapat disegerakan.
"Kita berharap jangan terlalu lama lah (pelimpahan berkas perkara), biar persidangannya cepat dimulai, khawatirnya kalau kelamaan, berbenturan dengan libur akhir tahun ini," ujarnya.
Ginung mengungkapkan hal tersebut, usai menerima penyerahan kedua tersangka dan seluruh barang bukti dari penyidik Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB yang dipimpin AKBP Ahmad Cheppy Hidayat.
Dalam penyerahannya, penyidik kepolisian turut menyertai barang bukti hasil pengembangan yang ada di Jakarta, yakni di sejumlah kediaman Gatot Brajamusti.
"Jadi untuk yang disini, hanya berkaitan dengan kejadian di Hotel Golden Tulips Mataram dan sebagian barang bukti temuan di Jakarta, hanya untuk narkobanya saja. Selebihnya, kewenangan penyidik disana," ucap Ginung.
Hal senada juga disampaikan oleh ABP Ahmad Cheppy Hidayat, dia mengatakan, barang bukti yang diserahkan kepada jaksa tidak hanya hasil temuan di Hotel Golden Tulips Mataram pada akhir Agustus lalu. Melainkan turut menyertakan barang bukti hasil pengembangan di Jakarta.
"Kalau yang di TKP sini (Hotel Golden Tulips) sabu-sabunya kan ada yang seberat 0,94 gram dan 0,68 gram. Kalau yang di TKP Jakarta, ada sekitar 18 gram lebih, semuanya kita serahkan, termasuk perangkat alat hisap dan seluruh kelengkapan bukti lainnya" kata Cheppy.
Oleh sebab itu dalam berkas perkaranya, Gatot Brajamusti dan istrinya Dewi Aminah, telah disangkakan terhadap Pasal 112, Pasal 114, dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Dalam pasalnya, tersangka terancam pidana penjara 20 tahun penjara. (*)