Satgas Saber Pungli Geledah SMPN 6 Mataram

id PUNGLI SMPN 6 MATARAM

Satgas Saber Pungli Geledah SMPN 6 Mataram

Kasubdit III Reskrimsus Polda NTB AKBP Bagus Satria Wibowo didampingi Wakil Kepala Sekolah SMPN 6 Mataram, Azizudin saat mengecek ruang komputer di sekolah itu.

Memang informasinya pungutan dilakukan berdasarkan kesepakatan, tapi ada dasar hukumnya tidak, kalau tidak ada aturannya tidak boleh, nanti dari Tim Saber yang akan menilai apakah pungli atau tidak.
Mataram (Antara NTB) - Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Provinsi Nusa Tenggara Barat melakukan penggeledahan di SMP Negeri 6 Kota Mataram karena diduga terjadi praktik pungli terhadap para siswa dengan dalih untuk biaya ujian nasional berbasis komputer.

Wakil Ketua Tim Saber Pungli Provinsi NTB Ibnu Salim di Mataram, Senin, mengungkapkan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap pihak sekolah dilakukan berdasarkan laporan masyarakat.

"Setelah kita `cross ceck` memang benar ada pungutan kepada siswa kelas 9 per siswa sebesar Rp300 ribu," katanya.

Ia menuturkan dari uang yang disetorkan Rp300 ribu per siswa itu, terkumpul dana sekitar Rp90 juta. Dana tersebut digunakan keperluan pembelian sarana prasarana untuk pelaksanaan ujian nasional berbasis komputer (UNBK).

"Total dana yang terkumpul Rp90 juta, dana yang sudah digunakan Rp76 juta dan sisa dana Rp14 juta, tersimpan di bendahara sekolah," terangnya.

"Penarikan uang tersebut katanya dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pihak sekolah dengan orang tua/wali siswa. Karena keterbatasan sarana prasarana untuk kelancaran UNBK, seperti pembelian komputer dan jaringan internet," katanya.

Menurut Ibnu Salim yang juga menjabat sebagai Inspektur di Inspektorat Provinsi NTB itu, laporan terkait dugaan pungli sendiri dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat dan dari hasil keterangaan sementara pihak sekolah.

Pihaknya membenarkan adanya penarikan uang kepada pihak siswa, akan tetapi masih dilakukan pendalaman dan pemeriksaan, terutama terkait dengan dasar hukum pihak sekolah melakukan pungutan.

"Memang informasinya pungutan dilakukan berdasarkan kesepakatan, tapi ada dasar hukumnya tidak, kalau tidak ada aturannya tidak boleh, nanti dari Tim Saber yang akan menilai apakah pungli atau tidak," tutur Ibnu Salim di sela-sela kegiatan penggeledahan yang dilakukan Tim Saber Pungli NTB.

Meski demikian, ia mengatakan kalau memang berdasarkan hasil pemeriksaan nantinya terdapat pelanggaran, maka dilakukan penindakan, karena pungli tidak dibenarkan.

Saat penggeledahan, Tim Saber Pungli NTB memeriksa beberapa ruang kelas yang dijadikan tempat menyimpanan peralatan komputer.

Selain itu, beberapa guru juga dimintai keterangan oleh Tim Saber Pungli NTB, termasuk Wakil Kepala Sekolah SMPN 6 Mataram, sedangkan kepala sekolah sedang tidak berada di tempat.

Kasubdit Reskrimsus Polda NTB AKBP Bagus Satria Wibowo mengaku belum dapat memastikan apakah tindakan yang dilakukan pihak sekolah itu pungli atau tidak. Hingga saat ini, pihaknya baru melakukan tahap awal pemeriksaan.

"Kalau indikasi belum tentu, karena kita datang menindaklanjuti laporan, tetapi kita akan dalami dulu," kata Bagus Satria Wibowo seusai melakukan pemeriksaan di SMPN 6 Kota Mataram. (*)