Pemprov NTB Minta Kepolisian Usut Yayasan Pendidikan Al Quran

id Ajaran Sesat

MUI, Bakesbangpoldagri dan kepolisian diharapkan menyelidiki lebih lanjut. Mengingat, masyarakat NTB mayoritas muslim
Mataram (Antara NTB) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat meminta aktivitas Yayasan Pendidikan Bacaan Al Quran berlokasi rumah toko (ruko) Jalan Bung Karno Kota Mataram, yang dinilai sesat oleh Majelis Ulama Indonesia, dibubarkan.

"Pemerintah provinsi secara tegas menyatakan bahwa pelaksanaan ibadah itu berdasarkan hadist dan sunnah Rasul. Bila ada aktivitas ibadah yang tidak berlandaskan dua hal itu, kita meminta pihak terkait segera membubarkan aktivitas yayasan," kata Kepala Biro Humas dan Protokol Setda NTB Yusron Hadi di Mataram, Selasa.

Selain menuntut pembubaran aktivitas ajaran itu, Pemprov NTB juga meminta aparat kepolisian melakukan penyelidikan dan mengusut keterlibatan pihak-pihak yang menyebarkan ajaran tersebut.
Karena jika tidak, kata dia, dikhawatirkan ajaran itu dapat menimbulkan keresahan di masyarakat, khususnya kalangan umat Islam.

"MUI, Bakesbangpoldagri dan kepolisian diharapkan menyelidiki lebih lanjut. Mengingat, masyarakat NTB mayoritas muslim," jelasnya.

Ia menambahkan, jika ditemukan indikasi penyimpangan oleh masyarakat, tidak boleh ada keraguan untuk diambil tindakan tegas, apakah pembubaran atau pembekuan aktivitas yayasan.

Kendati demikian, Yusron menegaskan, Pemprov NTB menyayangkan di tengah semangat keagamaan umat Islam sedang tinggi-tingginya masih muncul hal seperti itu.

"Kita meminta masyarakat mampu menahan diri dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak terkait untuk menyelesaikan," katanya.

Polda NTB sebelumnya mengamankan seorang wanita asal Jawa Timur berinisial SA, pendiri Yayasan Pendidikan Bacaan Al Quran di ruko Jalan Bung Karno Kota Mataram, yang diduga sesat.

"Sementara ini kita amankan dulu, nantinya akan dilakukan pemeriksaan mendalam," kata Direktur Binmas Polda NTB Kombes Pol Benny Basir Warmansyah.

Terkait dengan dugaan bahwa yang bersangkutan dituding menganut aliran sesat dari ajaran Islam, Benny belum dapat memastikannya, karena masalah itu dapat dipastikan setelah proses pemeriksaan selesai.

"Pastinya kita interogasi kembali, tapi untuk saat ini kita amankan dulu, kasihan dia, kan dia baru saja dikeluarkan dari tempatnya berkegiatan, papan nama yayasan dilepas," ujarnya.

Namun nanti dalam pengembangan kasus ini pihak kepolisian dipastikan akan menggunakan keterangan ahli agama dalam hal ini MUI yang berkaitan langsung dengan persoalan SA.

"Tadi sudah ada pernyataan langsung dari Ketua MUI NTB. Itulah yang nantinya akan kita jadikan keterangan ahli," ucap Benny.

Ketua MUI NTB Prof H Saiful Muslim usai bertemu dengan SA bersama pejabat Kemenag di Mapolda menyatakan bahwa pemahaman tentang ajaran Islam yang dikuasai SA sudah menyimpang dari kaidahnya.

"Yang jelas MUI sudah mencatat dia (SA dengan ajarannya) itu sesat," kata Saiful Muslim.

Persoalan ini muncul di tengah masyarakat setelah melihat sejumlah unggahan SA di media sosial terkait pemahaman ajaran Islam-nya.

Karena itu, pemerintah pada Senin (30/1) pagi langsung menutup dengan melepas seluruh atribut tempat kegiatan SA yang terletak di sebuah ruko Jalan Bung Karno Kota Mataram. (*)