Kepala SMPN 6 Mataram Jadi Tersangka Pungli

id KEPSEK SMPN 6 MATARAM TERSANGKA

Berdasarkan hasil gelar perkara, kepala sekolahnya (SMPN 6 Mataram) secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka
Mataram (Antara NTB) - Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 6 Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), berinisial LM, secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli).

LM ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah NTB karena terindikasi menyalahgunakan kekuasaannya dengan cara memaksa, untuk memperkaya dan menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

"Berdasarkan hasil gelar perkara, kepala sekolahnya (SMPN 6 Mataram) secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda NTB AKBP Tri Budi Pangastuti di Mataram, Jumat.

Alat bukti yang menguatkan LM ditetapkan sebagai tersangka, jelasnya, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi maupun sejumlah dokumen temuan Tim Penyidik Subdit III bidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda NTB.

Adapun para saksi yang membubuhkan keterangannya dalam perkara ini berasal dari wali murid, pihak komite sekolah, rekanan sekolah tempat membeli peralatan, maupun ahli di bidang pidana dan bahasa.

Berdasarkan keterangannya, terindikasi kuat bahwa kepala sekolah melakukan pungutan dengan modus untuk pembelian sejumlah peralatan pendukung pelaksanaan kegiatan ujian nasional berbasis komputer (UNBK).

Setiap siswa kelas tiga yang hendak mengikuti kegiatan UNBK, diminta untuk mengeluarkan dana sebesar Rp300 ribu hingga nominal keseluruhannya pun diketahui mencapai angka Rp95 juta.

"Dana yang terkumpul itu didapat dari setoran para wali murid kelas tiga," ujar Tei Budi.

Untuk barang bukti berupa dokumen, tim penyidik turut menyertakan buku rekapitulasi keuangan pungutan, notulen rapat, dan catatan penggunaan dana dalam berkas perkaranya. Begitu juga dengan uang tunai Rp18 juta yang merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) tim satgas saber pungli pada akhir tahun 2016.

Lebih lanjut, kini LM disangkakan terhadap Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Begitu juga Polda NTB menyangkakannya terhadap Permendikbud Nomor 44/2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar. (*)