Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Grace Natalie, mengaku tidak mengkhawatirkan elektabilitas pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 itu menurun akibat putusan DKPP.
Menurut Grace, pemilih sudah cerdas dalam menyikapi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI yang menyatakan ketua dan anggota KPU RI melanggar kode etik karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
"Insyaallah, enggak turun elektabilitas Prabowo-Gibran. Pemilih sudah lebih cerdas lebih teredukasi dengan isu ini bahwa tidak ada hukum yang dilanggar dan yang kami pegang adalah hukum," kata dia kepada wartawan usai menerima dukungan sukarelawan di pelataran kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa.
Sebelumnya, TKN telah menegaskan bahwa putusan DKPP itu tidak terkait dengan kedudukan hukum (legal standing) pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024.
Baca juga: DKPP vonis Ketua KPU RI langgar kode etik terima pendaftaran Gibran
Baca juga: Divonis langgar kode etik, Ketua KPU tidak ingin komentari putusan DKPP
Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran Habiburokhman menjelaskan bahwa putusan itu hanya menyasar pada dugaan pelanggaran etik dari Ketua KPU, bukan Gibran Rakabuming Raka, yang saat ini terdaftar sebagai calon wakil presiden nomor urut 2 mendampingi Calon Presiden RI Prabowo Subianto.
DKPP pada sidang di Jakarta, Senin (5/2), memutuskan Ketua KPU RI beserta enam anggota lainnya melanggar kode etik karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
Ketua DKPP Heddy Lugito, saat membacakan putusan, juga menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU RI berupa peringatan keras terakhir.
Putusan itu merupakan tindak lanjut atas aduan tiga orang, yaitu Demas Brian Wicaksono yang terdaftar dalam Perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. ( 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.
KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, masa tenang pada tanggal 11—13 Februari, dan hari-H pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.
Baca juga: Status pendaftaran Prabowo-Gibran tetap sah
Baca juga: Bawaslu menghormati keputusan DKPP soal KPU langgar kode etik
Sebelumnya, TKN telah menegaskan bahwa putusan DKPP itu tidak terkait dengan kedudukan hukum (legal standing) pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024.
Baca juga: DKPP vonis Ketua KPU RI langgar kode etik terima pendaftaran Gibran
Baca juga: Divonis langgar kode etik, Ketua KPU tidak ingin komentari putusan DKPP
Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran Habiburokhman menjelaskan bahwa putusan itu hanya menyasar pada dugaan pelanggaran etik dari Ketua KPU, bukan Gibran Rakabuming Raka, yang saat ini terdaftar sebagai calon wakil presiden nomor urut 2 mendampingi Calon Presiden RI Prabowo Subianto.
DKPP pada sidang di Jakarta, Senin (5/2), memutuskan Ketua KPU RI beserta enam anggota lainnya melanggar kode etik karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
Ketua DKPP Heddy Lugito, saat membacakan putusan, juga menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU RI berupa peringatan keras terakhir.
Putusan itu merupakan tindak lanjut atas aduan tiga orang, yaitu Demas Brian Wicaksono yang terdaftar dalam Perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. ( 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.
KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, masa tenang pada tanggal 11—13 Februari, dan hari-H pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.
Baca juga: Status pendaftaran Prabowo-Gibran tetap sah
Baca juga: Bawaslu menghormati keputusan DKPP soal KPU langgar kode etik