PTPS Jakbar awasi indikasi politik uang sekitar TPS

id Ptps, pengawas pemilu, panwaslu,Bawaslu jakbar, distribusi logistik pemilu, logistik pemilu

PTPS Jakbar awasi indikasi politik uang sekitar TPS

Pelantikan dan Pembekalan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Kecamatan Kalideres, Jakarta pada Senin (22/1/2024). ANTARA/Risky Syukur

Jakarta (ANTARA) - Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di Jakarta Barat akan mulai mengawasi potensi terjadinya kampanye dan indikasi adanya politik uang di tempat pemungutan suara (TPS) dan sekitarnya pada H-1 Pemilu atau tanggal 13 Februari 2024.

Koordinator Divisi Pencegahan dan Pengawasan Humas dan Hubungan antara Lembaga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Barat Abdul Roup saat dihubungi di Jakarta, Senin, menegaskan PTPS memiliki kendali penuh untuk melakukan pengawasan terkait kedua hal itu di sekitar TPS.

"Mereka (PTPS) mempunyai kontrol atau pengawasan di sekitar TPS, ada enggak unsur-unsur kampanye yang dilakukan oleh caleg-caleg tertentu, ada enggak unsur money politic di tiap-tiap TPS yang mereka kontrol begitu," katanya.

Menurut Roup, jika PTPS menemukan indikasi kampanye atau politik uang di TPS dan sekitarnya, maka indikasi tersebut akan dilaporkan kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di tingkat kecamatan. Laporan tersebut nantinya akan didalami sebelum diputuskan memenuhi unsur pelanggaran, kampanye atau politik uang.

"Nanti oleh Divisi Penanganan Pelanggaran Panwaslu Kecamatan akan ditelusuri indikasi itu, laporan itu. Kemudian baru memutuskan apakah memenuhi pelanggaran, kampanye atau money politic, atau tidak," katanya.

Selain melakukan pengawasan soal indikasi kampanye dan politik uang di sekitar TPS, lanjut Roup, PTPS juga mengawasi distribusi logistik dan pelaksanaan pemungutan suara di TPS.

Tugas yang diemban PTPS meliputi rampungnya distribusi logistik, fasilitas pendukung TPS, hingga distribusi formulir bagi pemilih. 

"Memastikan apakah di TPS mereka bertugas itu, logistik-logistik itu sudah terpenuhi atau belum, tenda-tenda sudah didirikan atau belum, surat formulir untuk pemilih atau formulir C pemilih itu sudah terdistribusikan atau belum," kata Roup.

Baca juga: Dubes meminta pengawas TPSLN dan KSK Kuala Lumpur jaga komitmen
Baca juga: Panwaslu dan Satpol PP Ciracas Jakarta Timur tertibkan 759 APK yang melanggar


Diketahui, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta melakukan patroli untuk mencegah terjadinya politik uang saat masa tenang Pemilu 2024.
 
"Seluruh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di 44 kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) di 267 kelurahan melakukan patroli untuk mencegah terjadinya politik uang di masyarakat," kata Ketua Bawaslu DKI Jakarta Munandar Nugraha, dalam Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang Pemilu "Patroli Pengawasan Politik Uang Pemilu 2024" di Kantor Bawaslu DKI, Pancoran, Jakarta Selatan, Minggu, 

Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang tersebar di 30.766 TPS di enam wilayah dilibatkan dalam patroli pengawas politik uang tersebut.