Mataram (Antara NTB) - Kepolisian Resor Mataram, Nusa Tenggara Barat, memburu komplotan DA (37), pelaku pencurian yang terkenal sadis dalam setiap aksinya itu terindikasi memiliki jaringan antarpulau.
"Ada dugaan dia punya jaringan antarpulau. Jadi hasil curiannya di Lombok dia pasarkan lagi ke Pulau Sumbawa, begitu juga sebaliknya," kata Kapolres Mataram AKBP Muhammad kepada wartawan di Mataram, Selasa.
Dugaan itu muncul berdasarkan hasil temuan petugas kepolisian yang mengamankan sejumlah barang bukti di kediaman DA yang ada di wilayah Bilelando, Kabupaten Lombok Tengah.
"Di sini barang bukti yang kami temukan ada dua kendaraan bermotor, satu mobil carry dan sejumlah BPKP kendaraan," ujarnya.
Untuk barang bukti yang diduga biasa digunakan pelaku dalam setiap aksinya, petugas kepolisian mengamankan sejumlah kunci letter T lengkap dengan mata kuncinya, pisau lipat, belasan kunci kendaraan, telepon genggam pribadinya, dan uang tunai Rp2,7 Juta.
"Begitu juga dengan pedang yang digunakannya saat melawan petugas," ucap Muhammad.
Namun yang lebih mengejutkan lagi, petugas kepolisian menemukan 10 butir amunisi aktif dan tiga poket kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu-sabu.
"Untuk barang bukti sabu-sabu, kami limpahkan ke Satresnarkoba, sedangkan untuk butir amunisi dan lainnya tetap ditangani Satreskrim. Semuanya masih kami dalami," ujarnya.
Sementara ini, lanjut Muhammad, dari hasil pemeriksaan, pelaku terindikasi sudah tujuh kali melakukan aksi serupa, yakni pencurian kendaraan bermotor dengan modus operandi menggunakan kunci letter T.
"Dari laporan yang dihimpun anggota kami, tercatat ada tujuh laporan kasus pencurian yang dilakukan pelaku. Satu di wilayah Lombok Timur, satu lagi di wilayah Lombok Tengah, sisanya di Mataram," kata Muhammad.
Melihat hasil temuannya, Kapolres Mataram akan berkoordinasi dengan jajaran kepolisian yang ada di Pulau Sumbawa, terutama di Kabupaten Dompu dan Bima yang terindikasi kuat jaringan DA ada di wilayah tersebut.
"Kita akan berkoordinasi dengan jajaran yang ada di wilayah Bima dan Dompu untuk secara aktif menggelar razia kendaraan disana. Karena indikasinya kendaraan hasul curian disini (Lombok), djual kembali disana," ujarnya.
Lebih lanjut, kini DA yang telah meringkuk di balik jeruji besi Polres Mataram disangkakan terhadap Pasal 363 KUHP tentang Pencurian, Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika, dan Undang-Undang Darurat untuk penggunaan senjata tajamnya.
"Pada intinya yang bersangkutan dikenakan pasal perlapis, karena tidak hanya satu perkara yang kita temukan, tapi ada juga narkoba dan penggunaan senjata tajam yang dapat mengancam nyawa orang lain," katanya. (*)
Polres Mataram Buru Komplotan Pencurian Antarpulau
"Ada dugaan dia punya jaringan antarpulau. Jadi hasil curiannya di Lombok dia pasarkan lagi ke Pulau Sumbawa, begitu juga sebaliknya"