Surabaya (ANTARA) - Alumni Unair Pro Demokrasi menyoroti kebijakan Presiden Joko Widodo yang telah memberikan kenaikan pangkat Jenderal Kehormatan kepada Prabowo Subianto di GOR Ahmad Yani, Cilangkap, Jakarta, (28/2/2024).
"Sebagai wadah intelektual Alumni Unair Pro Demokrasi kami mengecam dan menolak pemberian kenaikan pangkat kehormatan kehormatan tersebut karena secara yuridis, telah melanggar UU Nomor 34 tahun 2024 tentang Tentara Nasional Indonesia, dimana bintang kehormatan sebagai pangkat kemiliteran tidak dikenal dalam UU yang sah," kata Alumni Unair Pro Demokrasi sekaligus Koordinator Kesatria Airlangga Prihandoko dalam keterangannya, Rabu.
Bintang sebagai pangkat militer untuk perwira tinggi hanya berlaku untuk TNI aktif, bukan purnawirawan apalagi yang pernah diberhentikan secara tidak hormat atas sebuah dugaan tindakan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Sebagaimana diketahui bahwa dua korban aktivis pro-demokrasi yang dihilangkan secara paksa oleh terduga Prabowo adalah alumni Universitas Airlangga yaitu Herman Hendrawan dan Bima Petrus Anugerah.
Selain itu juga dalam UU No 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, Bintang yang dimaksud adalah sebagai Tanda Kehormatan, menurut Pasal 7 Ayat (3), dalam bentuk Bintang Gerilya, Bintang Sakti, Bintang Dharma, Bintang Yudha Dharma, Bintang Kartika Eka Pakçi, Bintang Jalasena, dan Bintang Swa Bhuwana Paksa, bukan bintang sebagai pangkat kemiliteran perwira tinggi bagi purnawirawan militer.
Dalam Peraturan Menteri Pertahanan No. 18 Tahun 2012 tentang pemberian kenaikan pangkat, disebutkan bahwa Kenaikan Pangkat Istimewa diberikan kepada PNS dengan prestasi luar biasa baik.
Sedangkan Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) diberikan kepada Prajurit yang mengemban penugasan khusus dengan pertahanan jiwa dan raga secara langsung dan berjasa dalam panggilan tugasnya.
Dalam dua kategori tersebut, Prabowo samasekali tidak masuk kualifikasi sebagaimana yang dimaksud dalam peraturan tersebut, karena Prabowo telah diberhentikan dari dinas kemiliteran melalui KEP/03/VIII/1998/DKP dan Keppres No. 62 Tahun 1998 karena pelanggaran sumpah jabatan karena diduga terlibat dalam penghilangan paksa aktivis pro-demokrasi.
Dugaan keterlibatan Prabowo dalam kasus penculikan aktivis dinyatakan oleh lembaga ad hoc kemiliteran resmi yang dibentuk oleh Dewan Kehormatan Perwira (DKP) yang rekomendasinya adalah pemberhentian dari dinas kemiliteran, dan kemudian dituangkan dalam bentuk Keputusan Presiden.
Sehingga dapat dikatan bahwa pemberian bintang kehormatan adalah sebuah Tindakan yang melawan hukum dan etika.
"Kami menganggap bahwa pemberian gelar kehormatan Jenderal Bintang Empat kepada Prabowo merupakan langkah politik Presiden Jokowi yang menghina dan merendahkan korban dan keluarga serta para pembela HAM, terutama dalam Tragedi Penculikan Aktivis pro-demokrasi medio 1997-1998," ujarnya.
Dinyatakan bahwa Prabowo merupakan terduga pelanggar HAM, berdasarkan keputusan Negara. Maka langkah politik Jokowi tersebut telah bertentangan dengan hukum negara tentang pemberhentian Prabowo dan pada saat yang sama melecehkan para korbandan keluarga serta pembela HAM yang sampai detik ini masih terus berjuang untuk mendapatkan keadilan.
Selain itu juga langkah Presiden Joko Widodo memberikan bintang kehormatan itu telah melanggar etika, karena telah menciderai agenda reformasi untuk melindungi para korban Pelanggaran Ham dan mengusut tuntas kasus pelanggaran HAM di masa lalu.
Karena itu Alumni Unair Pro Demokrasi dengan ini menyatakan sikap:
1. Menolak pemberian bintang kehormatan kepada Prbowo karena:
a. Telah melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana disebutkan diatas.
b. Memberikan preseden yang buruk bagi Pembangunan karakter bangsa ini karena menghilangkan azas keadilan dalam demokrasi.
2. Mengecam usulan dari Mabes TNI karena berkontribusi terhadap kerancuan system nilai bagi calon perwira TNI, selain tidak menghormati penegakan HAM juga akan membingungkan calon perwira atas tanggungjawabnya untuk penghormatan HAM dimasa yang akan datang, dimana seorang pelaku pelanggara HAM seharusnya dituntut pertanggungjawababnnya dan diberi sanksi yang setimpal, namun justru diberi gelar penghormatan oleh negara.
3. Menuntut Presdien Jokowi untuk melaksanakan janjinya sesuai dengan yang tertuang di dalam Nawacita untuk mengusut tuntas pelanggaran HAM masa lalu termasuk pengilangan paksa yang terjadi pada alumni kami yaitu Herman Hendrawan dan Bima Petrus Anugerah.
4. Menuntut Jokowi membatalkan pemberian bintang kehormatan kemiliteran untuk Prabowo, karena bertentangan dengan hukum, melawan arus aspirasi publik, dan mengabaikan hak asasi manusia.
Berita Terkait
Jokowi hadiri kampanye terbuka paslon Luthfi-Yasin di Banyumas
Minggu, 17 November 2024 14:17
Nama Jokowi dan Gibran tak masuk susunan pengurus Partai Golkar 2024-2029
Jumat, 8 November 2024 11:18
Basuki sebut Jokowi ingin lebih sering berkunjung ke IKN
Selasa, 5 November 2024 17:15
Prabowo kunjungi Jokowi di Solo adalah pertemuan dua sahabat
Senin, 4 November 2024 18:03
Prabowo, Jokowi share dinner at Javanese restaurant in Solo
Senin, 4 November 2024 7:08
First meeting since inauguration, Prabowo and Jokowi reunite in Solo
Senin, 4 November 2024 6:38
Prabowo bertemu Jokowi di angkringan Solo sambil makan malam
Minggu, 3 November 2024 21:01
Ada apa Prabowo mendadak temui Jokowi di Solo?
Minggu, 3 November 2024 19:56