Kasus Penyelundupan Ratusan Koral Diserahkan ke BKSDA NTB

id BKSDA NTB

Kasus Penyelundupan Ratusan Koral Diserahkan ke BKSDA NTB

Dokumentasi--Petugas Balai Karantina Ikan membawa terumbu karang hasil selundupan yang akan ditumbuhkan di Pantai Serangan Denpasar. (ANTARA FOTO/Wira Suryantala)

"Sekarang sedang kami dalami, sudah ditangani PPNS"
Mataram (Antara NTB) - Tindak lanjut penanganan kasus penyelundupan ratusan koral berbagai spesies yang berhasil digagalkan pada Senin (28/8) siang, resmi diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Nusa Tenggara Barat.

Terkait dengan hal tersebut, Kepala BKSDA NTB Widada kepada wartawan di Mataram, Selasa, membenarkan bahwa tindak lanjut penanganan kasus tersebut sudah diserahkan kepada Penyidik PNS Bidang Penegakkan Hukum (Gakkum) BKSDA NTB.

"Sekarang sedang kami dalami, sudah ditangani PPNS," kata Widodo.

Dia menjelaskan bahwa koral yang berasal dari Sumbawa dan akan dikirim ke Denpasar itu tidak disertai dengan Surat Angkut Tumbuhan Satwa-Dalam Negeri (SATS-DN).

Hal itu sesuai dengan hasil pemeriksaan BKIPM Kelas II Mataram bahwa jenis koral yang diamankan dari 10 koli tersebut masuk dalam daftar apendiks II.

Apendiks II merupakan daftar spesies yang tidak terancam punah karena perizinannya dipantau oleh BKSDA. Namun ancaman punah akan muncul apabila kegiatan perdagangannya terus berlanjut dan tidak ada pengawasan dari pihak pemerintah.

Aturannya pun telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Dalam perundang-undangan tersebut, mengatur tentang kegiatan perdagangannya yang harus disertai SATS-DN yang dikeluarkan BKSDA.

Pernyataan itu sesuai dengan keterangan yang sebelumnya telah disampaikan Kepala BKIPM Kelas II Mataram Muhlin.

Terkait dengan proses penegakkan hukumnya, Muhlin mengatakan bahwa BKIPM Kelas II Mataram telah menyerahkan ke BKSDA NTB karena koral yang jumlahnya diketahui sebanyak 605 koral berbagai spesies tersebut tidak disertai dengan SATS-DN.

"Untuk koral, izinnya (SATS-DN) kan dari BKSDA, maka dari itu, tindaklanjutnya kami serahkan ke mereka," kata Muhlin.

Dalam kasus ini, 10 koli yang berisi 605 koral berbagai spesies tersebut diamankan tanpa ada pemiliknya karena penyelundupannya dilakukan dengan modus menitipkan barang secara estapet melalui angkutan umum yang berangkat ke Bali. (*)