OJK NTB tangani 460 pengaduan konsumen selama 2023

id OJK,NTB,Jasa Keuangan,Perlindungan Konsumen,Pengaduan konsumen

OJK NTB tangani 460 pengaduan konsumen selama 2023

OJK menggelar sosialisasi terkait perlindungan konsumen di kawasan wisata Senggigi, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat. (ANTARA/HO-OJK)

Mataram (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nusa Tenggara Barat menangani sebanyak 460 pengaduan konsumen pada 2023, di mana 425 di antaranya telah diselesaikan dan 35 masih dalam proses penanganan oleh Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS).

"Sebagian besar pengaduan sudah bisa diselesaikan, dan ada beberapa lagi yang masih dalam proses penanganan oleh LAPS," kata Kepala OJK NTB, Rico Rinaldy dalam keterangannya di Mataram, Rabu.

Ia mengatakan dalam upaya memperkuat pengawasan perilaku dan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan, OJK sudah mengadakan sosialisasi yang dihadiri oleh sekitar 300 direksi dan pimpinan pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) dari berbagai provinsi.

Kegiatan sosialisasi dan edukasi tersebut dipusatkan di kawasan wisata Senggigi, Kabupaten Lombok Barat, pada 26 Februari 2024.

Baca juga: OJK NTB edukasi pelaku usaha kecil di wilayah 3T Dompu

Sosialisasi tersebut merupakan tanggapan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2011, yang keduanya menekankan pentingnya melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

OJK berkomitmen untuk mencapai tujuan ini melalui Bidang Pengawasan Perilaku PUJK, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (Bidang PEPK).

Sebagai langkah konkret, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 22/POJK.07/2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan (POJK PKM SJK), yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman konsumen terhadap produk dan layanan PUJK serta memberikan kepastian hukum dalam perlindungan hak-hak konsumen.

Baca juga: OJK NTB menegaskan integritas lembaga terjaga di tengah penguatan governansi keuangan


Dalam sosialisasi tersebut, PUJK diharapkan untuk mengimplementasikan prinsip-prinsip pelindungan konsumen, yang mencakup edukasi yang memadai, transparansi informasi, perlakuan yang adil, serta tanggung jawab bisnis.

"Penting juga bagi PUJK untuk melindungi aset, privasi, dan data konsumen, serta menangani pengaduan dan sengketa secara efektif dan efisien," ujar Rico.

Ia juga berharap sosialisasi tersebut akan meningkatkan pemahaman industri jasa keuangan, khususnya di NTB, mengenai ketentuan terbaru dan mendorong mereka untuk bertanggung jawab dalam mengimplementasikan POJK 22/2023.

"Dengan sosialisasi ini, diharapkan sektor jasa keuangan di NTB akan menjadi lebih handal dan terpercaya, memberikan manfaat optimal bagi masyarakat," katanya.

Baca juga: Indeks literasi keuangan NTB peringkat kedua di Indonesia