Jakarta (ANTARA) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan alasan pemerintah mengusulkan wakil presiden (wapres) memimpin Dewan Kawasan Aglomerasi dalam draf Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ), sebab akan menangani permasalahan kompleks yang sifatnya lintas menteri koordinator (menko).
“Kalau bicara menyelesaikan persoalan yang kompleks lintas menko, yaitu presiden dan wakil presiden, kita melihat saat itu bahwa presiden memiliki tanggung jawab nasional, pekerjaannya sangat luas sekali, maka perlu lebih spesifik ditangani oleh wapres,” kata Tito dalam rapat kerja (raker) Badan Legislasi DPR RI bersama Pemerintah terkait RUU DKJ di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.
Dia menyebut pemerintah memandang penting adanya harmonisasi, penataan, serta evaluasi pembangunan kawasan aglomerasi yang menjadi satu kesatuan dengan banyaknya permasalahan bersama. Mulai dari, polusi, lalu lintas, banjir, migrasi penduduk, hingga masalah kesehatan.
Kewenangan wapres dalam Dewan Kawasan Aglomerasi tersebut, kata dia, akan menyerupai Badan Pengarah Percepatan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) yang dipimpin oleh Wakil Presiden Ma'ruf Amin.
“Ini sebetulnya meng-copy apa yang dikerjakan oleh wapres di Badan Percepatan Pembangunan Papua, hanya harmonisasi, sinkronisasi, evaluasi,” ucapnya.
Meski demikian, Tito mengingatkan bahwa wapres dalam mengoordinasikan kawasan aglomerasi tersebut tidak berdiri sendiri dan memiliki kewenangan eksekutor.
“Tapi bertanggung jawab kepada Presiden apapun juga, bahkan Presiden juga bisa mengambil alih,” kata dia.
Sementara itu, Wakil Ketua Komite I DPD RI Sylviana Murni mengingatkan agar atribusi kewenangan secara langsung kepada wapres sebagai Dewan Kawasan Aglomerasi dalam RUU DKJ harus dipertimbangkan sedemikian rupa agar tidak terjadi dualisme kekuasaan antara presiden dan wapres.
Baca juga: Baleg raker RUU Daerah Khusus Jakarta dengan Mendagri
Baca juga: Sebanyak 75 ribu satpol PP berpeluang jadi ASN dan PPPK
“Yang dapat berpotensi menimbulkan pecah kongsi antara keduanya di kemudian hari. Pada dasarnya penugasan ke wapres harus berdasarkan kewenangan mandat dari presiden sebagai penanggungjawab tertinggi, dan saya yakin ini sudah diperhitungkan dengan matang sebagai penanggungjawab tertinggi,” kata Sylviana dalam rapat.
Dalam Pasal 51 RUU DKJ, disebutkan bahwa pembangunan Daerah Khusus Jakarta akan disinkronkan dengan kawasan aglomerasi. Kawasan tersebut meliputi Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupeten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kita Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi.
Selain itu, dalam Pasal 55 RUU DKJ, untuk mengoordinasikan penyelenggaraan penataan ruang kawasan strategis nasional pada kawasan aglomerasi dan dokumen perencanaan pembangunan, maka akan dibentuk Dewan Kawasan Aglomerasi yang nantinya akan dipimpin oleh Wakil Presiden Republik Indonesia.