Keterangan Sejumlah Ahli Menguatkan Pidana Wna Bulgaria

id ATM BRI

Keterangan Sejumlah Ahli Menguatkan Pidana Wna Bulgaria

Kondisi salah satu ATM di Gili Trawangan yang dibobol warga negara Bulgaria beberapa waktu lalu. (Foto ANTARA NTB/ist)

"Dari penguatan alat bukti keterangan saksi itu kita yakin mempersangkakan dengan Undang-Undang ITE"
Mataram (Antara NTB) - Keterangan sejumlah ahli menguatkan tindak pidana yang dituduhkan kepada tiga warga negara asing asal Bulgaria yang disangkakan sebagai pelaku penyadapan mesin Anjungan Tunai Mandiri.

"Kami sudah memeriksa ahli Kominfo, ahli elektro, ahli pidana dan ahli `cyber crime`. Dari penguatan alat bukti keterangan saksi itu kita yakin mempersangkakan dengan Undang-Undang ITE," kata Kasatreskrim Polres Lombok Utara Iptu Kadek Metria yang dihubungi wartawan dari Mataram, Jumat.

Sangkaan yang diterapkan dalam berkas perkaranya berkaitan dengan penyadapan atas informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dalam suatu sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun tanpa sepengetahuan dan atau seizin pemiliknya.

Hal itupun diperkuat dengan barang bukti hasil rekaman CCTV yang terpasang di mesin ATM tempat pelaku memasang alat skimmer. Barang bukti tersebut saat ini masih di tangan penyidik Satreskrim Polres Lombok Utara.

Tiga WNA Bulgaria yang terjerat dalam kasus penyadapan mesin ATM ini adalah Velev Vladimir (44), Stanep Stanco (39) dan Horisov Mitko Venalinovo (43).

Berkas untuk ketiga tersangka dikatakan telah rampung dan sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri Mataram untuk diteliti kelengkapannya.

"Dari kita limpahkan sampai sekarang, belum ada kabar lebih lanjut, kita masih menunggu hasilnya, kalau pun ada kekurangan, nantinya akan kita lengkapi lagi sesuai petunjuk jaksa," katanya.

Tiga tersangka itu tertangkap tangan saat mengambil alat skimmer yang terpasang di mesin ATM BRI, depan Villa Ombak, Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara

Dari hasil pengembangannya, mereka juga diduga memasang alat skimmer di sejumlah mesin ATM BRI, diantaranya yang terletak di wilayah Batulayar dan Senggigi, Kabupaten Lombok Barat, Gili Meno, Gili Air dan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara.

Selain itu, ketiga tersangka juga terindikasi sebagai pelaku penyadapan mesin ATM BRI di tahun 2016, yang telah berhasil menggasak sejumlah uang nasabah sampai menimbulkan kerugian mencapai Rp3 miliar. (*)